4 Tersangka Suap PON Riau Diperiksa KPK

Faisal Aswan (DPRD Riau)
Sumber :
  • Ali Azumar/ VIVAnews

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjalani pemeriksaan pertama terhadap empat tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah PON XVII Riau hari ini, Rabu 25 April 2012 di gedung KPK.

"Iya hari ini empat tersangka akan diperiksa ya. Empat-empatnya semua hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta.

Empat tersangka tersebut yakni, dua anggota DPRD Riau, M. Faisal Aswan, M. Dunir, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, Eka Darma Putra dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syahputra.

Pantauan VIVAnews.com, anggota DPRD dari fraksi PKB, M. Dunir tiba lebih dulu di kantor KPK. Disusul M. Faisal Aswan, Eka Darma dan Rahmat Syahputra.

Keempatnya dipindah dari tahanan Mapolda Riau ke Jakarta pada Jumat
pekan lalu. Keempat tersangka ditahan di empat tahanan berbeda. Rutan Cipinang, Rutan Salemba, Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Polrestro Jaksel.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka diancam dengan pasal yang berbeda. Tersangka penerima suap, Faisal dan Dunir dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Eka dan Rahmat selaku tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dan RS disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. (adi)

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini
Ilustrasi biji Kopi.

6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Menikmati Secangkir Kopi

Bagi banyak orang, kopi adalah minuman wajib untuk memulai hari. Rasanya yang khas dan efek kafeinnya dapat membantu meningkatkan fokus dan kewaspadaan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024