KPK Tetapkan 2 Tersangka Suap Perda PON Riau

Nazaruddin Tiba Di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menetapkan dua tersangka dalam kasus kasus suap pembahasan peraturan daerah (Perda) No 6 tahun 2010 tentang penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XVIII tahun 2012.

Keduanya yakni, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau, Lukman Abbas, dan anggota DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.

"Setelah melakukan pengembangan pemeriksaan penyidikan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Riau tekait Perda PON, KPK menetapkan LA kemudian TAY sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 8 Mei 2012.

Johan menjelaskan, LA dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan TAY disangka pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 UU Tipikor. "LA diduga sebagai pemberi, sementara TAY diduga bersama-sama ikut sebagai penerima," katanya.

Sejauh ini, kata Johan, pengembangan kasus dugaan suap PON Riau masih terus berjalan. Diantaranya melakukan pemeriksaan mengenai tersangka maupun saksi.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim
Chief Executive Officer Indodax Oscar Darmawan.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Penelitian Statista mengungkapkan, pasar kripto di Asia Tenggara diproyeksikan mencapai US$1.787 juta atau sekitar Rp27,5 triliun pada tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024