Tukang Gigi Gugat UU Kedokteran Gigi ke MK

kawat gigi
Sumber :
  • Getty Images

VIVAnews – Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (ASTAGIRI) dan seorang tukang gigi, Hamdani Prayogo, mengajukan uji materi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Gigi ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon menguji Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 73 UU Praktik Kedokteran berbunyi “Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.”

Sementara Pasal 78 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara-cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp150 juta rupiah.”

Kuasa hukum pemohon, A. Wirawan Adnan berpendapat, norma kedua pasal tersebut multitafsir sehingga jika ada bidang pekerjaan yang bersentuhan dan atau ada kemiripan dengan pekerjaan dokter atau dokter gigi, maka dianggap telah melakukan praktik kedokteran.

“Frasa ‘setiap orang dilarang menggunakan’ ini identik atau mirip dengan pekerjaan tukang gigi, tukang urut patah tulang, keterampilan tukang pembuat kaki palsu, pekerja optik, penjual jamu, dukun beranak, dan lain sebagainya. Semuanya dilarang karena dianggap menggunakan alat atau metode yang dapat diartikan menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan dokter,” ujar Wirawan dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Kamis 10 Mei 2012.

Pemohon juga mengkhawatirkan berlakunya aturan tersebut membuat pemohon dan tukang gigi yang mencapai 75 ribu orang akan dilarang melakukan pekerjaannya. Aturan ini juga mengancam profesi lain yang sejenis.

“Oleh karena itu kami meminta MK menyatakan Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran ini bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tutur Wirawan.

Bank Mandiri Pastikan Likuiditas Solid di Tengah Gejolak Iran-Israel
Pil Viagra.

Suka Pake Viagra Biar Genjreng di Ranjang? Hati-hati, Bisa Mengancam Jiwa

Viagra, Cialis dan padanan generiknya dikenal sebagai penghambat fosfodiesterase tipe 5 (PDE5).

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024