Tukang Gigi Gugat UU Kedokteran Gigi

kawat gigi
Sumber :
  • Getty Images

VIVAnews - Para tukang gigi hari ini mendatangi Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat keberadaan Pasal 73 ayat 2 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Gigi.

Mereka menilai aturan tersebut akan mengancam profesi tukang gigi di Indonesia. Sebabnya, dalam kedua pasal itu melarang penggunaan alat-alat kedokteran gigi oleh profesi selain dokter gigi.

Karena dinilai dapat menelantarkan nasib para tukang gigi yang selama ini sudah berpraktek, maka Hamdani Prayogo dan Asosiasi Tukang Gigi Mandiri melalui kuasa hukum M Sholeh Amin mengajukan permohonan uji materi terhadap dua pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Pasal tersebut sangat luas pengertiannya, substansinya diarahkan kepada kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas dokter gigi. Sehingga, keberadaan tukang gigi dilarang dengan berlakunya pasal itu," ujar Amin usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat 25 Mei 2012.

Amin menerangkan, pemberlakuan Pasal 73 ayat 2 dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran Gigi telah melanggar amanah konstitusi. Pelanggaran itu terkait dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 d UUD 1945. "Pelanggaran yang terjadi adalah tentang hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak serta kepastian hukum yang berkeadilan," katanya.

Padahal, menurut Amin, profesi tukang gigi tidak berbenturan dengan fungsi kedokteran gigi. Tugas tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi palsu, sehingga dinilai tidak berbenturan dengan tugas dokter gigi. "Kenapa mereka disalahkan?" kata Amin.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Terancam Pidana

Selain itu, Amin mengatakan, pemberlakuan kedua pasal tersebut juga telah membahayakan lahan hidup para tukang gigi. Ini karena, terdapat surat edaran kepala dinas yang menyatakan akan mempidanakan tukang gigi apabila tetap menjalankan praktiknya.

"Dengan adanya surat edaran tersebut, tukang gigi menjadi bermasalah dalam menjalankan aktivitasnya," kata dia.

Dalam sidang ini, Majelis Hakim MK memeriksa permohonan yang diajukan. Sidang yang diketuai oleh Achmad Fadlil Sumadi dengan anggota Anwar Usman dan M Akil Mochtar menyatakan bahwa permohonan Pemohon dapat diterima. Dengan diterimanya permohonan ini, Amin menyatakan akan menyiapkan tiga saksi.

"Saksi itu adalah dari ahli kesehatan dan ahli pidana, serta dari pengguna jasa tukang gigi," kata Amin. (ren)

Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat
Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024