Wamenkumham: Silakan Kritisi Grasi Corby

Schapelle Leigh Corby di Lapas Kerobokan Bali
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mempersilakan berbagai pihak untuk mengkritisi pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana narkoba, Schapelle Leigh Corby.

Namun dia memberi catatan, pemberian grasi yang dipersoalkan jangan yuridis hukumnya. Melainkan aspek sosial politiknya.

Menurutnya, di negara demokrasi yang berlandaskan hukum, setiap warga negara berhak menyuarakan aspirasi. Termasuk menyoal pemberian grasi oleh presiden kepada Corby.

"Artinya yang ditempuh bukan soal gugatan hukum, tetapi soal aspek sosial dan sikap kritis yang bisa dilontarkan semua orang," ujar Denny usai mengikuti acara Bedah Buku dan Rakorwil GP Ansor Jatim di RM Tamansari Surabaya, Sabtu 2 Mei 2012. "Silakan, karena itu dilindungi undang-undang," katanya.

Dia mencontohkan, jika hak milik presiden selalu dipersoalkan, semua keputusan presiden misalnya terkait mengangkat dan memberhentikan menteri akan terus bermasalah.

"Kalau seperti itu terus, bisa jadi kabinet yang dibentuk presiden tidak akan jadi. Karena, jika ada menteri yang keberatan dan diberhentikan, kemudian digugat. Terus kapan roda pemerintahan bisa berjalan," tuturnya.

Selain itu, katanya, sebagai negara yang melindungi rakyatnya, Indonesia juga harus mempertimbangkan hak dan kewajibannya. Jangan hanya mau meminta grasi atau pengurangan hukuman WNI di luar negeri, tetapi tidak memberikan grasi kepada terpidana warga asing di Indonesia.

"Jadi harus imbang. Negara kita tidak hanya meminta tetapi juga harus mau memberi," kata Denny yang didampingi Gubernur Jatim Soekarwo meninggalkan lokasi acara.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi lima tahun kepada Corby dalam surat yang tanggal 15 Mei 2012. Pemberian grasi ini menuai kontroversi mengingat kebijakan pemerintah yang melawan peredaran narkotika.

Corby dipidana 20 tahun penjara karena tertangkap membawa tas berisi 4,2 kilogram ganja pada Oktober 2004 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Hukuman itu telah dijalani selama 7 tahun. Kini dengan grasi 5 tahun yang diberikan Presiden SBY, Corby tinggal menjalani sisa hukumannya 8 tahun lagi di penjara.

Sebelumnya dikabarkan, grasi Corby terkait kesepakatan barter "ratu mariyuana" dengan hukuman warga negara Indonesia yang ada di Australia dicapai saat pihak Kejaksaan Agung Australia melawat ke Kejaksaan Agung Indonesia, 11 Januari 2011. Saat itu Australia meminta Corby ditukar dengan 12.000 narapidana asal Indonesia di negeri mereka. (eh)

Cak Imin soal PKB Gabung ke Pemerintahan Prabowo: Alhamdulillah, Semuanya Smooth!
Elon Musk.

Harta Kekayaan Elon Musk Lenyap Rp 45 Triliun dalam Sekejap, Ini Penyebabnya

Imbas dari merosotnya kekayaanya Elon Musk tersebut kini mengalami penurunan kekayaan dari daftar orang terkaya di dunia dari posisi sebelumnya kedua kini menjadi ketiga.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024