MK: Posisi Wamen Status Quo, Kosong

Yusril Ihza Mahendra Datangi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, dalam gugatan judicial review jabatan wakil menteri yang tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut MK, penjelasan Pasal 10 Undang-Undang No 39 tahun 2008 dinyatakan inskonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. "Tapi kalau jabatan wamen itu konstitusional. Hanya proses pengangkatan yang bersumber dari penjelasan norma Pasal 10 itu saja yang inkonstitusional," kata Juru Bicara MK, Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Selasa 5 Juni 2012.

Menurut Akil yang juga merupakan hakim konstitusi, karena keberadaan wamen yang ada sekarang ini diangkat antara lain berdasar Pasal 10 dan Penjelasannya dalam UU a quo, maka posisi wamen perlu disesuaikan kembali sebagai kewenangan eksklusif Presiden.

Karena itu, lanjut Akil, dengan putusan MK ini, maka penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 yang menjadi dasar Keputusan Presiden dalam pengangkatan wamen itu menjadi gugur. Karenanya, semua Keppres pengangkatan masing-masing wamen itu perlu diperbarui, agar menjadi produk yang sesuai kewenangan eksklusif Presiden.

"Sampai Keppres itu diperbarui, maka jabatan wamen status quo, kosong. Apakah nantinya wamen yang sekarang dipertahankan atau diganti dengan orang baru, itu hak presiden. Apakah wamen itu nantinya masuk dalam kabinet, itu juga hak presiden," kata dia.

Sebelumnya, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) menggungat jabatan wakil menteri ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat menilai Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 ini bertentangan dengan UUD 1945. Jabatan itu tidak diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 yang mengatur masalah kementerian negara. (umi)

Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!
Pemain Persikabo 1973

Persikabo 1973 Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi dari Liga 1 Musim Ini

Persikabo 1973 menjadi tim pertama yang terdegradasi dari Liga 1 musim 2023/24. Hal tersebut dipastikan usai Laskar Padjadjaran dihajar Persik Kediri 2-5.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024