PPATK: Istri Juga Bisa Kena Pencucian Uang

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Fenomena kasus-kasus korupsi melibatkan keluarga seperti istri, anak, atau suami seperti menjadi tren korupsi di Indonesia. Bagi Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), tren itu memang dilakukan koruptor untuk memuluskan pencucian uang.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengakui dalam kajian tipologi korupsi PPATK ada kecenderungan bahwa para pelaku korupsi melibatkan keluarga dekatnya untuk melakukan pencucian uang. Keluarga dekat dimaksud adalah isteri, anak-anak dan orang-orang dekat.

Pencucian uang itu bisa dalam beberapa bentuk seperti berupa rekening bank, rekening sekuritas, polis asuransi, maupun investasi berupa properti, kendaraan bermotor seperti mobil mewah atau perhiasan/emas.

"Fenomena ini aneh," kata Agus dalam perbincangan dengan VIVAnews. Aneh kenapa? Karena dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencucian uang juga turut serta akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pertanggungjawaban hukum mereka yang turut dalam pencucian uang itu melalui mekanisme penuntutan kumulatif atas tindak pidana asal, "Yaitu, korupsinya dan digabungkan dengan tindak pidana pencucian uang oleh jaksa penuntut," kata Agus yang juga pengusaha susu kambing ini.

Agus mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang itu dikenal dengan pelaku aktif, fasilitator, maupun pelaku pasif.

Kasus ini mengingatkan saat KPK memblokir rekening milik tersangka kasus dugaan suap wisma atlet Angelina Sondakh. Salah satu rekening yang diblokir adalah simpanan anak Angie untuk asuransi sebesar Rp60 juta.

Saat ini yang juga menjadi sorotan adalah istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Athiyyah diketahui pernah menjabat komisaris di PT Duta Sari Citra Laras, perusahaan subkontraktor megaproyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor. Proyek yang belakangan disebut senilai Rp2,5 triliun itu sudah masuk dalam ranah penyelidikan KPK.

KPK menyebut, PT Duta Sari Citra Laras mendapatkan dana Rp300 miliar untuk proyek Hambalang. "Benar segitu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 4 Juni 2012.

Anas sendiri berkali-kali membantah terlibat kasus Hambalang. Bagi Anas, semua adalah opini publik dan peradilan publik. Bahkan untuk kasus Hambalang, Anas melihat itu bukan pertanyaan penting. "Saya bukan calo tanah," kata Anas saat berkunjung ke DPC Demokrat Garut, Rabu 2 Mei 2012. (sj)

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina
Pemain Arsenal, Gabriel Magalhaes merayakan gol

5 Bintang Arsenal Terancam Absen Lawan Man City! Perebutan Puncak Klasemen Makin Panas

Bukayo Saka adalah salah satu pemain Arsenal yang kabarnya akan absen saat melawan Manchester City pekan ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024