Istana Belum Tahu Grasi Corby Digugat

Schapelle Leigh Corby di Lapas Kerobokan Bali
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Istana kepresidenan belum mengetahui bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono digugat terkait pemberian grasi terhadap Ratu Mariyuana dari Australia, Schapelle Leigh Corby. Istana menyatakan belum menerima salinan gugatan yang diajukan Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) dengan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

"Kami belum mendengar soal itu. Kita lihat apa dulu yang dipermasalahkan," kata Juru Bicara Presiden, Julian aldrin Pasha, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 7 Juni 2012.

Julian kembali menyampaikan bahwa, kebijakan Presiden memberikan grasi kepada Corby sudah memenuhi prosedur dan tidak melanggar konstitusi. Sebab, konstitusi memang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikannya.

"Kembali ke hak konstitusi Presiden. Sebagai presiden berhak. Saya ulangi, dapat memberi grasi atau rehabilitasi dengan pertimbangan MA," kata dia.

Yusril Izha Mahendra, kuasa hukum Granat, mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. Bila pengadilan mengabulkan gugatan Granat, grasi yang diberikan kepada Corby dan Grosman akan gugur. Namun bila sebaliknya, Yusril memastikan Granat akan naik banding.

Granat menilai Keppres pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotik bertentangan dengan UUD 45, UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika, dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada Narapidana Korupsi, Terorisme, Narkoba dan Kejahatan Trans Nasional Terorganisir.

Respons Pelatih Persib Usai Championship Series Liga 1 Dipastikan Pakai VAR
Gedung Bank Indonesia (BI).

Ekonom Proyeksikan BI Bakal Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen

Bank Indonesia (BI) akan mengumumkan, hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu siang, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024