Mari Sukseskan Sensus Pajak Nasional

Mari Sukseskan Sensus Pajak Nasional, Wujud Ketaatan Kita Membayar Pajak
Sumber :

VIVAnews – Karena kurangnya kesadaran masyarakat saat ini dalam membayar pajak, maka  Direktorat Jenderal Pajak menggelar sensus Pajak Nasional (SPN).

United Tractors Tebar Dividen hingga Total Rp 8,2 Triliun

Kegiatan tersebut diharapkan mampu menyadarkan semua orang atau badan usaha yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak agar dapat melaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Dalam melaksanakan pembangunan di semua sektor, pemerintah tentu membutuhkan dana yang diantaranya berasal dari pajak. Pada dasarnya, pajak merupakan kontribusi wajib berdasarkan undang-undang, yang harus dibayar oleh seluruh Wajib Pajak tanpa mendapat imbalan secara langsung yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Parto Patrio Dilarikan ke Rumah Sakit

Setiap warga Negara Indonesia yang telah berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib untuk membayar pajak dan setiap badan usaha wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak dan melakukan kewajiban perpajakannya.

Sensus Pajak Nasional (SPN) pada hakikatnya untuk menegakkan keadilan. Sungguh tidak adil apabila ada masyarakat yang telah membayar pajak tapi masih ada juga masyarakat yang belum membayar pajak. Dengan adanya pajak maka roda pembangunan nasional dapat terus bergerak dan perekonomian negara dapat terus tumbuh karena adanya penerimaan negara.  

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

Semakin besar penerimaan negara tentu semakin banyak fasilitas publik yang dapat disediakan pemerintah.  Penerimaan Negara dapat ditingkatkan jika ada perluasan basis pajak. Perluasan basis pajak tersebut dapat diwujudkan jika terdapat data yang akurat mengenai potensi pajak. Itulah mengapa Sensus Pajak Nasional sangat diperlukan agar keadilan dan kesejahteraan rakyat terwujud melalui pengunaan uang pajak.

Untuk diketahui Sensus Pajak Nasional adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Seorang petugas Ditjen Pajak bertugas melakukan pendataan kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), melakukan konsultasi perpajakan, mensosialisasikan hak dan kewajiban Wajib Pajak serta melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban Wajib Pajak.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional.

Oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat mendukung program Sensus Pajak Nasional ini, dengan berpartisipasi menyampaikan data dan informasi melalui pengisian Formulir Isian Sensus (FIS). Setiap orang pribadi dan badan usaha yang disensus wajib memberikan keterangan yang benar. 

Karena sudah seharusnya masyarakat memiliki rasa bangga ketika telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.  Maka melalui Sensus Pajak Nasional yang dilaksanakan pemerintah, diharapkan seluruh masyarakat dapat mewujudkan rasa bangga dengan membayar pajak.

Untuk info lebih jelasnya, ikuti tautan ini . Jadi mari kita sukseskan Sensus Pajak Nasional. Ayo Peduli Pajak! (WEBTORIAL)

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

PDIP sebelumnya sudah tak akui lagi Jokowi dan Gibran sebagai kader partai.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024