- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Miranda Swaray Goeltom, tersangka kasus suap cek pelawat kembali menjalani pemeriksaan KPK, Senin 11 Juni 2012. Miranda yang mengenakan kemeja putih tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.35 WIB.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 itu tampak sehat dan siap menjalani pemeriksaan pertamanya setelah resmi ditahan KPK pada 1 Juni 2012.
"Saya sehat," ujar Miranda menjawab seputar pertanyaan wartawan. Seperti tanpa beban, Miranda sempat melempar senyum lebar kepada wartawan.
Ketua KPK Abraham Samad telah menetapkan Miranda sebagai tersangka kasus cek pelawat. Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.
Ia diduga turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke puluhan anggota anggota DPR Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Penyebaran sekitar 480 lembar cek itu terbukti untuk pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI saat itu. (eh)