KPK Perpanjang Masa Penahanan Miranda 40 Hari

Miranda Goeltom di Tahan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan penyidikan terhadap tersangka suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom masih terus berlangsung.

UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis

Saat ini, KPK telah memperpanjang masa penahanan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu.

"Akan kita perpanjang 40 hari ke depan," kata Abraham Samad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 20 Juni 2012.

Abraham Samad menjelaskan, meski masa penahanan diperpanjang, Miranda akan tetap menghuni Rutan KPK. "Di rutan yang sama," ujarnya.

Miranda ditahan KPK sejak 1 Juni 2012. Miranda menjadi tersangka dalam kasus suap cek pelawat terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti membagikan 480 cek pelawat kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004. (umi)

Cawapres sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Cak Imin menjelaskan bahwa pembubaran Timnas Amin akan dilakukan di rumah Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024