Tiga Keputusan Hakim untuk Nenek Loeana

Loeana Kanginnadhi (77) disidang di PN Denpasar
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan

VIVAnews - Persidangan kasus nenek Loeana Kanginnadhi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 26 Juni 2012 berlangsung sengit. Kondisi nenek 77 tahun itu menjadi perdebatan antara pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara Loeana, Sumardan, meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kliennya. Dia mendesak hakim meminta keterangan Dokter N Ratep yang menyatakan Loeana dalam kondisi sehat.

"Saya meminta kepada Majelis Hakim untuk meminta keterangan Dokter Ratep yang mengatakan orang lumpuh dinyatakan sehat dan bisa diperiksa," kata Sumardan.

Pengacara asal Surabaya itu juga meminta majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Loeana. Sebab, kata Sumardan, ada peraturan nenek seusia Loeana tidak layak untuk ditahan.

Sementara itu, Jaksa Putu membantah Loeana dihadirkan ke persidangan atas desakan pihaknya. Putu justru menuding tim pengacara membawa Loeana ke persidangan tanpa koordinasi dengan tim jaksa. "Kalau sebelumnya koordinasi, maka kami akan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa," kata Putu. 

Terkait kondisi kesehatan Loeana, tim jaksa tetap mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Dokter N Ratep yang menyatakan Loeana dalam kondisi sehat. "Itu yang kami pegang," kata Astawa.

Menengahi perdebatan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh John Tony Hutauruk mengeluarkan tiga keputusan. Pertama, Majelis Hakim membantarkan status tahanan Loeana. Kedua, hakim meminta second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Denpasar terkait kondisi kesehatan Loeana.

Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim Terancam Pensiun Dini Akibat Serangan Air Keras

Ketiga, memindahkan tempat perawatan Loeana dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar. Namun, hakim tidak menentukan Loeana harus dirawat di rumah sakit mana.

"Sidang akan kami lanjutkan setelah Majelis Hakim menerima surat resmi dari Tim IDI Denpasar. Segala sesuatunya akan kami putus setelah rekomendasi IDI keluar," kata Tony mengakhiri sidang. (eh)

Sosok Jenderal Kopassus di Balik Operasi 20 Menit Rebut Homeyo dari Tangan OPM

Sosok Jenderal Kopassus di Balik Operasi 20 Menit Rebut Homeyo dari Tangan OPM

Pasukan gabungan TNI-Polri Satgas Nanggala Kopassus merebut kembali Distrik Homeyo di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang sempat diduduki oleh kelompok OPM selama tiga hari

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024