- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak akan diundangkan pada Rapat Paripurna DPR, 3 Juli 2012 mendatang. Kementerian Hukum dan HAM akan menyiapkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta penampungan sementara di 33 provinsi.
Tak hanya itu, RUU tersebut juga mengamanatkan adanya penyidik dan hakim khusus anak. Termasuk, petugas khusus di lembaga pembinaan anak.
“Nanti ada juga tempat penitipan anak sementara, lalu pembinaan anak dan Lapasnya tidak boleh dicampur,” kata anggota Komisi III, Bukhori Yusuf, di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 27 Juni 2012.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Agum Gumelar berharap RUU Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi langkah Indonesia memperlakukan anak bermasalah hukum dengan layak. Menurutnya, hukuman tak boleh merusak masa depan anak.
"Anak selayaknya mendapatkan hukuman yang sederhana, tidak mendapatkan hukuman yang menghilangkan masa depannya," kata Linda.
Ia mengatakan kasus khusus akan diberlakukan bagi anak yang terlibat pidana berat, seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Sesuai syarat dan ketentuan undang-undang bisa ditahan, namun tetap mendapat pembinaan.
"Jadi bagaimana anak yang berhadapan dengan hukum ini tidak ditangani secara pidana, tapi pendekatan pembinaan," ujarnya.
Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997. UU Nomor 3 1997 tersebut dinilai tak menjawab kebutuhan perlindungan dalam proses hukum yang melibatkan anak.