Ayin Diperiksa KPK di KBRI Singapura

Artalita Suryani bebas dari penjara.
Sumber :
  • ANTARA/ Lucky. R

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Artalyta Suryani hari ini, Senin 23 Juli 2012.  Artalyta yang akrab disapa Ayin ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap hak guna usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Tukang Parkir yang Minta Uang THR Rp15 Ribu di Minimarket Karawang Minta Maaf

Ayin diperiksa penyidik KPK di KBRI Singapura. "Kemarin penyidik sudah lakukan koordinasi dengan yang bersangkutan. Jadi ini atas kesepakatan penyidik dengan Ayin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta.

KPK sangat berkepentingan mendapat keterangan Ayin untuk mengusut kasus yang melibatkan pengusaha Siti Hartati Murdaya. Juga untuk memperjelas asal usul aliran dana suap Bupati Buol.  "Jadi penyidik ke sana (Singapura). Karena kondisi dan kepentingan KPK juga," ujar Johan.

Pengacara Ayin, Teuke Nasrullah, juga membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Dia juga sudah dibertahukan bahwa kliennya akan diperiksa di Singapura.

"Saya baru dapat informasi semalam, bahwa klien saya akan diperiksa di Kedubes RI di Singapura," kata Nasrullah.

Sebelumnya, Nasrullah mengatakan, kliennya itu sudah berada di Singapura sejak 22 Juni 2012 untuk berobat. Syaraf lehernya terjepit.

Ayin sendiri diketahui memiliki perkebunan kelapa sawit di kabupaten ujung utara Sulteng itu, yaitu PT Sonokeling Buana, dengan luas 19.500 Ha yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Kokobuka, Desa Lomuli, dan Desa Air Terang di Kecamatan Tiloan.

Izin dan Hak Guna Usaha perkebunan itu ditandatangani oleh Bupati Buol Amran Batalipu sesuai dengan Surat Keputusan. Bupati Buol No.600/97.05/Bag. Izin ini diterbitkan pada tanggal 12 April 2011. Baca selengkapnya di (umi)

RSUD Smart Pamekasan Larang Nakes Cuti Antisipasi Lonjakan Pasien Pasca Libur Lebaran
Stafsus Menag

Stafsus Menag Beberkan Upaya Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah

Menag, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran No SE.2 tahun 2024 tentang Peran Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas sebagai berikut

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024