KPK Jerat DS dengan Pasal Memperkaya Diri

Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo
Sumber :
  • ANTARA/Ujang Zaelani

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Sampai saat ini, KPK belum menjerat yang bersangkutan dengan pasal suap.

"DS kami jerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri sehingga diduga merugikan negara," jelas Johan Budi SP saat dihubungi VIVAnews, Rabu 1 Agustus 2012. Hal ini menanggapi beberapa pemberitaan yang menyebut DS menerima suap.

Sementara ini, kata Johan, KPK menjerat Djoko Susilo dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tindak pidana suap diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi pada Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13.

Dalam kasus ini, seorang pengusaha sudah menjadi terpidana, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Untuk kepentingan penyidikan, Sukotjo yang ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dihubungi terpisah, pengacara Sukotjo, Erick Samuel Paat mengaku kliennya pernah membawakan uang Rp4 miliar untuk DS pada 13 Januari 2011. "Tapi memang tidak bertemu langsung dengan DS, tapi dengan sekretaris pribadinya," kata Erick.

Uang tersebut, menurut Erick, diserahkan atas perintah bos PT CMMA berinisial BS. Perusahaan inilah yang memenangkan tender pengadaan simulator tersebut.

Dikonfirmasi soal penyerahan uang itu--yang artinya DS bisa dijerat dengan pasal suap --- Johan mengaku belum bisa memastikan hal ini. "Saya akan cek dulu. Tapi, sejauh ini DS kami jerat dengan pasal 2 (1) dan Pasal 3. Bukan suap," jelas Johan.

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Bantahan Pengacara Djoko Susilo

Sementara pengacara Djoko, Hotma Sitompul membantah tudingan kubu Sukotjo. Menurut dia, informasi itu tidak bisa dibuktikan. "Itu kan baru katanya. Tidak usah didengarkan," kata Hotma saat menggelar keterangan pers di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta Pusat, Rabu 1 Agustus 2012.

Hotma menilai, informasi itu masih sekadar kabar burung dan belum didukung bukti-bukti yang kuat. Maka itu, Hotma mempertanyakan asal mula informasi yang menyebut kliennya menerima dana miliaran rupiah. "Tanyakan ke KPK. Itu tidak benar. Dapat dari mana berita itu," kata Hotma.

Lagipula, dia menilai, tuduhan kepada kliennya juga tidak jelas. Apakah suap atau penggelembungan anggaran (mark up). "Tanya KPK. Sepanjang tidak bisa dibuktikan, saya percaya klien kami tidak bersalah," kata Hotma. "Kalau dibilang terima uang, buktikan. Kalau mark up, buktikan.

Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024