Kemenkum HAM: Simulator SIM Harus Diusut KPK

KPK Geledah Korlantas Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan kasus dugaan korupsi dana driving simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri harus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, undang-undang telah mengatur, dan Polri harus mematuhinya.

"Kalau terkait dengan korupsi, Undang-undang KPK itu lex specialis dan saya yakin Polri juga paham itu," kata Denny di Yogyakarta, Jumat 3 Agustus 2012.

Pasal 50 UU KPK menyatakan bahwa sebuah kasus korupsi jika telah diselidiki oleh KPK maka penegak hukum lain --Polri dan Kejaksaan-- tidak bisa lagi menangani kasus tersebut. "Saya pikir itu yang akan dijadikan pegangan," katanya.

Semua pihak harus tunduk pada UU KPK itu, termasuk MoU antara KPK, Kejaksaan, dan Polri. "Yang harus dijadikan pegangan tentu adalah undang-undang," katanya. Ia menambahkan, negara ini adalah negara hukum, dalam proses pemberantasan korupsi juga harus tunduk pada hukum.

Sebagaimana diketahui, kasus simulator SIM ini sama-sama ditangani KPK dan Polri. Tiga tersangka, Brigjen Didik Purnomo, dua pengusaha, BS dan SB, sama-sama dijadikan tersangka oleh kedua institusi sehingga timbul polemik lembaga mana yang paling berhak menanganinya.

Ketua KPK Abraham Samad meminta Polri menyerahkan kasus ini ke lembaganya. Polri hanya diminta untuk membantu proses penyidikan saja. Namun, permintaan itu oleh Polri. kasus ini. (umi)

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK
Anies Baswedan dan Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Apa?

Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah mendatangi markas PKB pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024