Alasan ICW Dukung KPK Tangani Kasus Simulator

Alat Uji Simulator SIM
Sumber :
  • satlantas.polrestulungagung.com

VIVAnews - Komisi Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch, Agus Sunaryanto, menilai kalau lebih baik kasus simulator SIM ini diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK dianggao cocok tangani kasus ini, sebab tidak mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Jika tidak ada SP3 makin besar kemungkinan adanya tersangka," kata Agus, dalam diskusi "Polemik" Sindo Radio di Jakarta, Sabtu 4 Agustus 2012.

Agus mengatakan jika ditilik dari kewenangan, pada pasal 50 Undang-Undang KPK menyatakan, jika KPK telah melakukan penyelidikan maka aparat hukum yang lainnya harus mundur.

"Apalagi di pasal 11 UU KPK, bertugas tangani korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat negara," ujarnya.

Agus menjelaskan, dalam kasus ini penyelidikan yang dilakukan oleh KPK akan menjamin independensi dari penyelidikan. Kalau penyelidikan ini dilakukan oleh kepolisian, Agus khawatir akan ada upaya untuk melokalisir masalah di dalam tubuh polisi.

Kalau pun ada perjanjian dengan kepolisian, menurut Agus, harusnya bagaimana kepolisian memberikan akses sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan dan akses menuju saksi. "Jadi bukan kemudian ikut melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka," ujarnya. (umi)

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok
Siskaeee.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus Siskaeee bersama 10 pemeran film porno lokal lain ke kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024