Hakim Kartini 5 Kali Bebaskan Koruptor?

Kasus Suap Hakim, Kartini Marpaung Tiba di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews -Kartini Marpaung, Hakim Ad Hoc Tipikor Semarang yang pada 17 Agustus lalu tertangkap tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hari ini memenuhi panggilan untuk mengkonfrontir mengenai barang bukti yang diperiksa KPK.

Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya

Meski enggan menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan, salah satu tim kuasa hukum Kartini, Sahala Siahaan angkat bicara mengenai beberapa keterlibatan kliennya.

Termasuk, perihal data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan hakim bernama lengkap Kartini Julianna Mandalena Marpaung itu pernah lima kali memvonis bebas terdakwa korupsi, dengan nilai kerugian hingga miliaran rupiah.

Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5

Menurut Sahala, bukan lima kali melainkan empat kali Kartini Marpaung memvonis bebas terdakwa koruptor. "Empat kali, yang satu bukan membebaskan tapi dakwaannya dikembalikan kepada Jaksa," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 Agustus 2012.

Dia juga menyatakan bahwa pembebasan vonis tersebut bukanlah dilakukan kliennya, melainkan majelis kolektif.

Hyundai Santa Fe Baru Tertangkap Kamera sedang Tes Jalan di Jakarta

"Jadi, jangan asumsinya di sini seolah-olah dengan perkara yang bebas tersebut (menerima suap) itu satu. Kedua, itu putusan  kolegial bukan bersifat sendiri-sendiri perorangan. Jadi jangan disorot seolah-olah perkara bebas akibat klien saya mengatakan ini bebas maka bebas semua, tidak, " ungkap Sahala.

Mengenai penangkapan yang terjadi pada 17 Agustus lalu di Semarang antara Kartini dengan Hakim Heru Subandono, Sahala menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah karena ada hubungan tertentu, melainkan keduanya merupakan rekan sejawat sama-sama hakim Ad Hoc.

Sedangkan mengenai informasi yang menyebutkan Kartini sebagi inisiator, Sahala kembali membantah, dirinya menyatakan bahwa hal itu tidak betul. "Terlalu prematur jika mengatakan klien kami sebagai pengatur," tegasnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya