Hartati Murdaya Minta Tak Ditahan di Jumat Keramat

Pengusaha Hartati Murdaya
Sumber :
  • ANTARA/Jaka

VIVAnews - Tim pengacara Hartati Murdaya Poo mengajukan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar kliennya tidak ditahan dalam pemeriksaan perdananya. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat akan diperiksa KPK pada 7 September 2012.

"Hari ini kami mengajukan surat permohonan agar tersangka HMP tidak ditahan," kata salah seorang pengacara Hartati, Patra M Zen, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012.

Menurut Patra, ada 3 alasan pokok kenapa pihaknya meminta agar KPK tidak menahan Hartati di hari yang disebut sebagai hari keramat bagi tersangka korupsi itu. "Ada alasan hukum, alasan hak asasi manusia, dan alasan sosial kemanusiaan," ujarnya.

Dari aspek hukum, lanjut Patra, tim pengacara menilai dan menjamin tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran Hartati melarikan diri, merusak/menghilangkan alat bukti, dan mengulangi tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

"Selama ini klien kami kooperatif dan akan terus begitu. HMP juga sudah dicegah oleh Keimigrasian, kantor perusahaan sudah digeledah, semua barang bukti sudah disita KPK. Karenanya tidak ada situasi yang diamanatkan Pasal 21 KUHAP untuk dilakukan penahanan," jelasnya.

Dari aspek hak asasi manusia, menurut Patra, berdasarkan standar internasional dan nasional, penahanan merupakan perampasan kemerdekaan. Sebaiknya, dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Saya percaya pimpinan KPK memahami prinsip ini. Saya berharap pandangannya tidak berubah," ujar Patra.

Dari aspek sosial kemanusiaan, lanjut Patra, adalah mengingat usia Hartati yang sudah mencapai 67 tahun. Menurut Patra, kliennya juga memiliki kegiatan organisasi umat Budha, Walubi dan bertanggungjawab atas hajat hidup 50 ribu karyawan perusahaan. "Disamping itu, HMP juga aktif memberi bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan tidak mampu," tambah Patra.

Mantan Ketua YLBHI ini tidak menampik bahwa preferensi KPK menahan seseorang setelah ditetapkan menjadi tersangka. "Benar demikian, tetapi kewenangan itu sifatnya diskresi, bukan absolut". Karenanya bisa tidak dilakukan penahanan. Karena itulah kami datang ke KPK siang ini untuk mengajukan surat permohonan agar HMP tidak ditahan. Harapannya, pimpinan KPK dan penyidik mengabulkannya," ujarnya.

KPK menduga Hartati selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) telah memberikan uang suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. KPK sudah menahan Amran.

Uang suap diberikan dua kali. Pertama pada 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar. "Kedua, 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar," kata Abraham.

"Dua kali pemberian uang itu diduga terkait proses HGU perkebunan kelapa sawit PT CCM dan PT HIP di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah," jelas Abraham. Oleh KPK, Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui ada sejumlah tersangka korupsi yang langsung ditahan usai diperiksa . Sebut saja Angelina Sondakh dan Miranda Swaray Goeltom. (umi)

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan
Endrick

Pelatih Timnas Brasil Peringatkan Real Madrid soal Endrick

Pelatih Timnas Brasil, Dorival Junior senang dengan keberhasilan Endrick mencetak gol saat bermain imbang 3-3 dengan Timnas Spanyol dalam pertandingan uji coba, kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024