'Jumat Kramat', KPK Periksa 2 Tersangka Sekaligus

Pengusaha Hartati Murdaya
Sumber :
  • ANTARA/Jaka

VIVAnews - Akhir pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Zulkarnaen Djabar, tersangka kasus suap pembahasan alokasi anggaran kitab suci dan IT di Kementerian Agama.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, KPK sudah menyiapkan surat pemanggilan Zulkarnaen Djabar. Rencananya surat pemanggilan politikus Partai Golkar itu akan dikirimkan besok.

"Dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Johan di kantornya, Jakarta, Selasa 4 September 2012.

Meski begitu, Johan mengaku belum dapat informasi lebih lanjut apakah Zulkarnaen akan langsung ditahan atau tidak.

Tak hanya Zulkarnaen, KPK juga akan memeriksa tersangka kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya. "KPK pada tanggal 7 ini akan periksa SHM sebagai tersangka," kata Johan kemarin.

"Mengenai penahanan, itu kewenangan penyidik termasuk menjawab atau melakukan verifikasi terhadap permohonan SHM (untuk tidak ditahan)," kata Johan kemarin.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Sementara, Hartati Murdaya melalui kuasa hukumnya, Patra M Zein telah kepada KPK agar kliennya tidak ditahan.

Seperti diketahui, perusahaan perkebunan milik Hartati Murdaya, PT Hardaya Inti Plantation, tersandung masalah. Perusahaan itu diduga menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, untuk proses izin Hak Guna Usaha (HGU). Hartati sendiri sudah dicegah KPK selama 6 bulan. (eh)

Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses
Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024