VIVAnews - Keraton Yogyakarta menilai tindakan Kanjeng Pangeran Haryo Anglingkusumo menyerahkan berkas pencalonan Wakil Gubernur DIY dinilai sebagai tindakan yang “slenco”, ini sebuah istilah khas Jawa yang berkaitan dengan tindakan asal-asalan. Pasalnya, menurut Keraton Yogyakarta, pemimpin Kadipaten Puro Paku Alam yang sah adalah yang sebelumnya bernama KPH Ambarkusumo.
“Silakan saja Mas Angling kalau mau coba-coba. Itu tindakan yang “slenco”," kata Gusti Bendara Pangeran Harya Yudhaningrat, adik Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa 11 September 2012. "Keraton pun hanya mengakui KGPAA Sri Paduka Paku Alam IX adalah KPH Ambarkusumo,” katanya.
Menurut Gusti Yudha, sesuai dengan adat dan istiadat yang ada pihak yang sah sebagai Paku Alam IX adalah KPH Ambarkusumo bukan KPH Anglingkusumo. “Sebenarnya ini masalah internal Kadipaten Puro Pakualaman dan tidak ada hubungannya dengan UUK DIY sehingga penyelesaiannya juga internal Puro Pakualaman,” katanya.
Dan Yudha berharap, masalah ini jangan dipolitisasi. "Agar tidak berkepanjangan,” katanya.
Kemarin, KPH Anglingkusumo juga menyerahkan berkas pencalonan dirinya sebagai cawagub DIY ke DPRD DIY. Penyerahan berkas yang berisi persyaratan menjadi cawagub itu dilakukan sebelum perwakilan KGPAA Sri Paduka Paku Alam IX, menyerahkan berkas Calon Wakil Gubernur DIY ke DPRD DIY.
Bahkan pihak Anglingkusumo ikut membuatkan tanda bukti surat terima untuk penyerahan yang meliputi KTP, riwayat pendidikan, dan lainnya sesuai persyaratan Calon Wakil Gubernur. Surat itu ditandatangani adik Anglingkusumo, yang menjabat pengageng Reh Kasentanan Puro Pakualaman KPH Widjojokusumo. (eh)
Sumber :
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kemendikbudristek Klaim Program Prioritas Terimplementasi dengan Baik di Nusa Tenggara Barat
Padang
3 menit lalu
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, mengungkapkan bahwa pihaknya juga terus berupaya membuka formasi guru sesuai kebut
Diduga Lakukan Penodaan Agama Lewat Konten, TikToker Galih Loss Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Bandung
11 menit lalu
TikToker Galih Loss resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Kini, sang TikToker telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. TikToker Galih Loss resmi
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap dan Tersangka Kasus Narkoba, Profilnya Mengejutkan
Medan
16 menit lalu
Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi karena kasus narkoba bersama lima orang lainnya. Barang bukti yang diamankan adalah satu pods vape yang berisi cairan ganja.
Ditangkap Buntut Konten Penodaan Agama, Ini Pasal yang Dikenakan Terhadap TikToker Galih Loss
Bandung
19 menit lalu
TikToker Galih Loss sudah ditahan pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Penahan sang TikToker dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Met
Selengkapnya
Isu Terkini