MK: Sidang Kewenangan DPD Bukan Uji Materi

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ada kesan unsur Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) dalam uji materiil Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Pengujian itu diajukan pemohon untuk menegaskan kembali fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang selama ini tidak punya "taring" seperti DPR. Menurut hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, terdapat dalil yang disampaikan pemohon dalam berkas permohonannya mengesankan ada permasalahan SKLN.

"Bukan Pengujian Undang-Undang (PUU)," kata Fadlil dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 September 2012.

Fadlil menjelaskan, ada banyak kalimat di dalam dalil yang digunakan pemohon yang menunjukkan adanya kesan uji materi ini seperti SKLN. "Banyak kalimat senada yang menunjukkan ini seakan-akan seperti SKLN," kata Fadlil.

Usai sidang, ketua tim kuasa hukum pemohon, Todung Mulya Lubis mengatakan, MK tidak perlu membawa permasalahan ini sampai ke tingkat SKLN. Karena, uji materi ini murni untuk meluruskan kembali tafsir beberapa pasal dalam UU MD3 dan UU P3 yang dinilai telah membuat DPD tak bertaring.

Menurut Todung, pihaknya mempercayai jika tafsir itu bisa diputihkan kembali. Dan berharap beberapa pasal dalam UU MD3 dan P3 yang diujikan itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
 
"Sehingga hak dan kewenangan DPD dalam mengajukan RUU untuk ikut membahasnya bisa terakomodasi. Jadi tidak perlu sampai ke SKLN, dan itu belum waktunya," kata Todung.

Todung menjelaskan, pengujian UU ini ditujukan murni untuk mengembalikan kewenangan DPD yang telah terjamin dalam Pasal 28D ayat 1 dan 2 UUD. Selama ini, DPD menilai, dengan lahirnya beberapa pasal dalam UU MD3 dan P3 membuktikan adanya kesalahan dalam menafsir kewenangan DPD sebagaimana harusnya perwakilan daerah.

Kendati demikian, Todung mengakui, dalam UU MD3 dan UU P3 ini memang terdapat sejumlah pasal yang mencantumkan kewenangan DPD. Namun, beberapa pasal dalam kedua UU itu, pihaknya menilai, justru telah mengebiri kewenangan DPD.

So Sweet! Ngaku Cinta Sejati, Onad dan Beby Sepakat Gak Nikah Lagi Kalau Salah Satu Meninggal

"Karena itu, kami meminta MK untuk mengoreksi kesalahan tafsir konstitusionalnya," ujar Todung.

DPD RI secara resmi mendaftarkan judicial review atau uji materi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 14 September 2012.

Menurut Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida, permohonan uji materi ini merupakan langkah terakhir dalam upaya mengembalikan posisi dan peran DPD. Sehingga peran dan tugas DPD memiliki hak yang sama dengan DPR, khususnya dalam pembuatan UU.

"Kami ingin MK dapat memberikan penafsiran terkait kewenangan DPD dalam menyusun UU," kata Laode.

Todung kala itu menambahkan, judicial review menyangkut dua undang-undang yang disebutnya mengalami anomali konstitusional. Karena DPD yang sejatinya mempunyai hak yang sama dengan DPR dalam hal legislasi, namun dalam kenyataannya justru dikerdilkan oleh DPR.

Sejumlah pasal dalam dua UU itu dinilai bertentangan dengan Pasal 22d ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan DPD diberikan kewenangan konstitusional untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU).

"Jadi tugas dan wewenang DPD ini harus diluruskan kembali," kata Todung. (umi)

Presiden Iran, Ebrahim Raisi

4 Serangan Brutal Iran dalam Operasi Janji Sejati untuk Menumpas Israel dan Sekutunya

Iran telah melakukan serangan balasan terhadap Israel yang sudah melakukan serangan terhadap konsulat Iran di Damaskus pada 1 April 2024 lalu yang menewaskan banyak orang

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024