Polri: Silakan KPK Tahan Djoko Susilo

Irjen Djoko Susilo Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Polri mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Sebab, penahanan itu merupakan kewenangan KPK.

"Masalah menahan dan tidak menahan itu hak KPK. Dan menahan itu bukan wajib, tapi dapat menahan. Semua hak penyidik, dipersilakan," kata Wakapolri, Nanan Soekarna di Jakarta, Jumat 5 Oktober 2012.

Jika harus menahan Joko, Nanan meminta KPK lebih mengedepankan hukum. Keputusan penahanan tersebut hendaknya tidak didasarkan pada desakan pihak tertentu. Selain itu, kata dia, aspek hati nurani juga perlu dipertimbangkan. "Menahan itu bukan kepentingan pribadi, tapi hukum. Itu yang paling penting," ujar dia.

Nanan juga meminta Djoko Susilo yang memenuhi panggilan KPK hari ini untuk melakukan klarifikasi. Djoko, kata dia, harus menjelaskan duduk perkara kasus yang membelitnya  ini dengan jelas. "Silakan di sana bisa menyampaikan hal-hal sesuai dengan sangkaan, tuduhan, dan sebagainya," ujarnya.

Dia menambahkan, Polri juga tidak akan lepas tangan dalam kasus ini. Polri, kata dia, akan tetap memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Korlantas Polri tersebut. "Saya kira dari awal kewajiban institusi memberi pendampingan. Yang kedua, masing-masing mempunyai penasehat sesuai dengan kehendak masing-masing. Pendampingan apapun bukan untuk menutup-nutupi tetapi meluruskan, memberikan bantuan hukum sebaik mungkin," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad  menyatakan . Namun, siang ini, Abraham mengatakan . Sebab, sejumlah pimpinan KPK sedang tidak berada di Jakarta. Padahal, untuk penahanan diperlukan tanda tangan dari unsur pimpinan. (eh)

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK
Anies Baswedan dan Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Apa?

Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah mendatangi markas PKB pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024