Perlukah Hakim Komisaris untuk Polisi?

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil (kiri).
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Selain usulan berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, reformasi Kepolisian pun memunculkan usulan lainnya, seperti hakim komisaris.

Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menilai selama sistem penegakan dan KUHAP belum direvisi, aparat penegak hukum di lapangan bisa menyalahi kewenangan yang dimiliki.

Saat ini, kata politisi PKS tersebut, Komisi III DPR masih membahas Rancangan Undang-undang KUHAP di mana salah satu poin pembahasan adalah hakim komisaris. Hingga kini, keberadaan hakim komisaris ini masih ditolak kepolisian.              

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

Nasir menjelaskan, lembaga hakim komisaris dalam RUU KUHAP diatur dalam pasal 111-122 dan dimaksudkan untuk menggantikan hakim praperadilan dengan kewenangan diperluas. "Hakim komisaris berwenang memutuskan sah-tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan," kata Nasir kepada VIVAnews, Selasa 9 Oktober 2012.

Selain itu, hakim komisaris juga berwenang memutuskan pembatalan atau penangguhan penahanan, keterangan yang dibuat tersangka, alat bukti, atau pernyataan yang diperoleh secara tidak sah, penyidikan atau penentuan dilakukan dengan tujuan yang tak sah, penghentian penyidikan atau penuntutan, layak-tidaknya perkara dilakukan penuntutan, serta pelanggaran hak tersangka. "Bahkan ganti kerugian atau rehabilitasi untuk orang yang ditangkap secara tak sah."

Saat ini, hakim komisaris diberlakukan di beberapa negara seperti Perancis, Belgia dan Spanyol. "Beberapa kajian menunjukkan hakim komisaris akan sulit diterapkan karena kesiapan pengadilan Indonesia yg banyak dan luas," dia menambahkan. Kedua, masalah efektivitas, bahkan hakim komisaris itu sidangnya tertutup, sehingga malah kontradiksi dengan tujuan menjamin perlindungan HAM.

Sebelumnya, Ahli hukum tata negara Refly Harun melontarkan wacana perlunya posisi Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Polri tidak perlu lagi di bawah langsung Presiden.

"Dulu Kapolri setingkat Kepala Staf TNI, tapi saat ini setara Panglima TNI. Panglima TNI saja berkoordinasi dan di bawah dengan Kementerian Pertahanan. Tapi Polri tidak ada di bawah Kementerian," kata Refly Harun dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 9 Oktober 2012.

Dengan berada langsung di bawah Presiden,  kepala daerah pun tidak bisa memerintahkan polisi di wilayahnya masing-masing. Polisi di daerah bisa menolak perintah kepala daerah. Polda misalnya, hanya menjalankan perintah Kapolri. Dan Kapolri bertugas atas perintah Presiden.

"Setelah reformasi, polisi sangat menikmati statusnya. Sebagai institusi sendiri, seperti TNI," jelas pakar hukum tata negara ini. "Paling tidak, polisi saat ini tidak ada yang bisa memerintahkan kecuali Presiden."

Refly setuju bahwa Polri dipisahkan dari TNI. Karena memang Polri bukan militer, yang sifatnya mengayomi. Tetapi,  seharusnya saat pemisahan itu, Polri langsung digabungkan dengan Kementerian Dalam Negeri. (umi)

Mazda EZ-6

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Changan Mazda Automobile Corporation Ltd yang merupakan perusahaan patungan antara Mazda Motor Corporation dan Chongqing Changan Automobile, meramaikan pameran Auto China

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024