BI: Kenali Aksi Pencucian Uang

Rilis Uang Palsu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Guna mengurangi kasus pemalsuan uang, masyarakat harus mengenal bagaimana aksi pencucian uang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain korupsi, pencucian uang merupakan salah satu kejahatan yang menjadi sumber uang yang kemudian dicuci di berbagai lembaga keuangan.

Bank Indonesia (BI) menjelaskan tindakan pencucian uang adalah suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang yang dihasilkan dari suatu aksi kejahatan, seperti prostitusi, perdagangan obat bius, korupsi, penyelundupan atau penipuan, pemalsuan, dan perjudian.

Selanjutnya uang hasil kejahatan akan dicoba untuk disimpan dalam institusi keuangan, termasuk bank. Dengan cara tertentu, asal-usul uang tersebut disamarkan. Untuk selanjutnya, uang tersebut digunakan kembali untuk membiayai aksi kejahatan lainnya, dan mencucinya lagi.

"Kegiatan pencucian uang dapat berpengaruh kepada perekonomian, karena ada kemungkinan secara tiba-tiba uang tersebut ditarik dari sistem keuangan Indonesia dalam jumlah besar yang akan berdampak kepada kestabilan nilai rupiah dan suku bunga," Kata Direktur Grup Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah kepada VIVAnews di Jakarta, Sabtu 12 Oktober 2012.

Untuk mengurangi kasus pencucian uang tersebut, imbunya, BI dan pemerintah telah menjalin dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta perbankan dan jasa keuangan lainnya untuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan untuk mengantisipasi tindakan pencucian uang.

"Dibutuhkan partisipasi dan dukungan masyarakat. Sekalipun ada ketentuan tentang anti pencucian uang, tidak ada yang perlu dikhawatirkan untuk menyimpan uang di bank," jelasnya.

Untuk memberi efek jera, pelaku pencucian uang bisa dikenai sanksi pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp15 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya berdasarkan data periode Januari hingga Juni 2012, BI mencatat temuan uang palsu berjumlah 41.080 lembar dengan nominal uang rupiah yang paling banyak dipalsukan adalah pecahan Rp100.000 sebanyak 21.497 lembar atau 52,33 persen.

Pecahan Rp50.000 sebanyak 17.260 lembar atau 42,02 persen. Sehingga kedua pecahan tersebut merupakan 94,35 persen dari total uang rupiah yang dipalsu.

Sedangkan beberapa daerah terdeteksi menjadi penyebaran uang palsu, seperti di Jabotabek sebanyak 11.758 lembar, Jawa Barat mencapai 9.879 lembar, Jawa Timur berjumlah 8.815 lembar, Jawa Tengah mencapai 5.452 lembar dan Lampung mencapai 1.759 lembar.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

KPU Jamin Netralitas Pemilu, Sudah Diawasi Presiden dan DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjamin netralitas sebagai penyelenggara dalam memverifikasi partai politik sebagai peserta pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024