MA Harus Sanksi Tegas Hakim Nakal

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) tampaknya geram dengan makin banyaknya ulah hakim nakal di Indonesia. Apalagi, selama ini KY banyak menerima laporan terkait mereka.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Terakhir, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Widjajanto tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Puji bersama enam rekannya ditangkap, karena kedapatan sedang berpesta narkoba.

Menanggapi itu, Komisioner KY, Suparman Marzuki mengatakan bahwa penangkapan Puji oleh BNN sangat memprihatinkan dan memalukan bagi dunia perhakiman.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

Belum lagi, dia menambahkan, problem para hakim di Indonesia juga menyangkut isu-isu yang sering dikeluhkan masyarakat seperti putusan buruk dan suap.

"Memprihatinkan dan memalukan. Ada beberapa laporan dari masyarakat, istri, lawan selingkuhnya, bahwa hakim itu terlibat narkoba. Salah satunya Puji," kata Suparman.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Nama Puji memang masuk dari 10 hakim yang dilaporkan ke KY sepanjang 2011-2012 ini. Laporan-laporan itu menyangkut pelanggaran yang dilakukan hakim. Salah satunya narkoba.

Laporan para hakim nakal itu adalah mereka yang bertugas di berbagai daerah. "Ada di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa. Kita belum bisa publikasikan karena masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Suparman, tidak ada alasan bagi MA untuk ekstra keras dalam memberikan sanksi kepada para hakim yang melanggar kode etik. MA tidak boleh terkesan melindungi dan merasa malu ketika hakim-hakimnya melakukan pelanggaran.

"Buka saja dan beri sanksi tegas. Itu langkah yang harus dilakukan oleh MA dengan menindak langsung perilaku hakim menyimpang. Karena peran dan fungsi MA ini berpengaruh besar dalam menertibkan hakim yang melanggar kode etik dan perilaku menyimpang," kata Suparman.

Hakim Puji Widjayanto ditangkap bersama enam orang rekannya di kamar nomor 331, Illigal Hotel & Club, Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Mereka ditangkap sedang berpesta narkoba.

Dari informasi yang dihimpun, dua orang rekan Puji diketahui bernama Siddiq Pramono dan Musli Musa'ad. Sedangkan empat wanita yang turut dibekuk diketahui bernama Nindi Anggelina Anggraini (22), Dinda (23), Angel (26) dan Lili (28). Mereka merupakan pemandu lagu di tempat karaoke tersebut.

Di dalam kamar itu, petugas menemukan 15 butir pil ekstasi, 0,4 gram sabu yang dibungkus di dalam satu plastik klip bening, bong, dan sedotan plastik mini sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu. Puji dan enam orang rekannya langsung digelandang petugas ke ruang penyidik di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya