Pengacara: Keyko 'Ratu Germo' Hanya Mucikari Biasa

Terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko
Sumber :
  • VIVAnews/Tudji Martuji

VIVAnews - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menggelar sidang kedua untuk terdakwa prostitusi online, Yunita alias Keyko, Senin 5 November 2012. Perempuan yang di mendapat julukan 'Ratu Germo' itu membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang tertutup.

Usai sidang yang dipimpin Hakim Unggul Ahmadi itu, pengacara Keyko menjabarkan hal-hal yang menjadi keberatan kliennya kepada wartawan. Inti eksepsi tersebut, kata dia, menolak dakwaan jaksa.

"Keyko tak lebih hanya mucikari biasa dengan anak buah hanya 30 perempuan muda. Jikapun lebih dari jumlah tersebut, itu adalah anak buah rekan Keyko yang selama ini berkomunikasi via online," jelas Erry.

Ia menyebut, bisnis yang dilakukan Keyko bukan seperti multi-level marketing (MLM) seperti yang digembar-gemborkan selama ini. Seakan Keyko adalah germo besar. "Angka berjumlah 1.600 itu tidak pernah ada. Hanya 30 orang, dan itu pun Yunita tidak pernah bertatap muka," lanjur Erry usai persidangan.

Erry menyebut, Keyko tak layak didakwa dengan melanggar UU Perdagangan Orang. "Karena tidak ada unsur paksaan dalam kasus ini. Seharusnya didakwa dengan pasal mucikari, Pasal 506 KUHP," tegasnya.

Sebelumnya, wanita muda itu didakwa Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya, Djuharul dengan melanggar pasal 506 KUHP tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan UU Trafficking dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus yang diungkap Polrestabes Surabaya dua bulan lalu itu, tergolong cepat. Yunita benar-benar menjadi perhatian publik.

Sebelum sidang digelar tadi pagi, sekitar 50 orang dari Front Pembela Islam (FPI) mendatangi PN Surabaya di Jalan Arjuna Surabaya.

Muhammad Dofir, Ketua FPI Jatim Bagian Nahi Munkar mengatakan FPI  ingin mengawasi jalan sidang Keyko. Dofir menyebut, pihaknya tidak keberatan sidang Keyko digelar tertutup.

Di sisi lain, dia mendesak agar Keyko dihukum berat karena dampak perbuatannya sangat besar berpengaruh buruk terhadap moral anak bangsa. (eh)

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan
Petugas yang mengawal Anies dan Keluarga selama Pilpres 2024 berpamitan

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Tugas tim pengawal yang melekat pada Anies Baswedan selaku Capres 2024 nomor urut 01 telah selesai dan mereka telah berpamitan kepada Anies dan Keluarga.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024