- Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki
VIVAnews - Keputusan pemberian grasi terhadap terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola, akan ditinjau kembali sambil menunggu keputusan pengadilan atas kurir narkoba yang dibekuk polisi beberapa waktu lalu. Presiden, kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, akan menunggu proses peradilan si kurir itu.
"Soal grasi itu secepatnya diputuskan, sambil menunggu novum baru, temuan baru yang berjalan di dalam pengadilan. Karena proses hukum harus benar-benar ditegakkan," ujar Julian di Istana Negara, Selasa, 13 November 2012.
Julian meminta semua pihak agar tidak menghabiskan energi untuk berdebat soal grasi Ola. "Lebih baik bila fokus kita semua adalah bagaimana agar sindikat bisa ditumpas. Termasuk mengungkap siapa saja oknum-oknum di dalam sana. Itu akan lebih bermanfaat," katanya.
Julian membenarkan bahwa sebelumnya Mahkamah Agung memang menolak memberikan rekomendasi pemberian grasi terhadap Ola, dari terpidana hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Namun, menurutnya, Presiden SBY mendengarkan rekomendasi beberapa pihak seperti Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, dan Jaksa Agung.
"Perlu diingat bahwa Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi pada siapapun yang mengajukannya kepada Presiden. Karena ini hak prerogatif Presiden," ucap Julian.
Julian menegaskan bahwa apabila Ola melakukan tindak pidana lagi dengan menyalurkan narkoba dari dalam penjara, tentu saja harus diproses. "Biarkan proses hukum berjalan. Karena yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan," katanya.