Pemerkosaan TKI, RI Tak Campuri Proses Hukum Malaysia

Konferensi Pers Partai Demokrat
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) diperkosa di Malaysia dalam hitungan empat hari. Pemerintah Indonesia tidak akan mencampuri proses hukum dalam pengusutan kasus tersebut.

Salah satu kasus tersebut, atas korban berinisial SM, sudah bergulir di pengadilan dengan tiga oknum polisi duduk di kursi terdakwa. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan Pemerintah memercayakan penanganan kasus itu sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri Jiran.

Dia menjelaskan setiap negara memiliki kedaulatan dan sistem hukum masing-masing. Dan, pelaksanaan sistem hukum pidana antarnegara dalam praktiknya berbeda satu sama lain.

Di Indonesia misalnya, ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka seketika itu pula ia bisa ditahan berdasarkan KUHAP. Setelah 110 hari, tersangka yang ditangkap diadili.

Timnas Indonesia U-23 Dapat Kabar Baik Jelang Lawan Korea Selatan

Berbeda dengan Malaysia. Seseorang yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana seperti kasus pemerkosaan tidak bisa langsung ditahan. "Kecuali dengan bukti bukti yang kuat seperti tertangkap tangan," tegas Amir usai membuka Law Asia Conference di Hotel Westin, Nusa Dua, Senin 19 November 2012.

Dalam kasus pemerkosaan TKI di Malaysia, yang menjadi ganjalan adalah mereka yang diduga sebagai pelaku tidak mengakui perbuatannya. "Kalau para pelaku mengakui, prosesnya menjadi singkat. Ini berbeda dengan sistem hukum di negara kita," kata politisi Partai Demokrat ini.

Kendati begitu, Amir menegaskan, proses pencarian keadilan bagiĀ  TKI yang menjadi korban tetap berjalan, meski pelaku tidak ditahan. Jika tindak pidana pemerkosaan terbukti, menurut Amir, hukumannya akan setimpal dan lebih berat dibanding kasus serupa terjadi di Indonesia.

"Kita wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kita wajib menghormati sistem hukum negara lain dan kita tidak berhak intervensi," katanya.

Amir juga meminta kasus itu jangan sampai menimbulkan sentimen tertentu, padahal proses hukum sedang berjalan. "Jangan dijadikan semacam amunisi untuk kemudian merusak hubungan negara bertetangga," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Amir memberikan apresiasi kepada perkumpulan pengacara yang akan memberikan bantuan hukum kepada warga negara Indonesia, termasuk TKI yang terbelit hukum di luar negeri. (umi)

Catat! Inilah 5 Bulan Terbaik untuk Menikah Menurut Islam
Ilustrasi pelaku

Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar

Pelaku dalam aksinya berlagak sok jagoan dengan mengancam pegawai minimarket.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024