Mahfud MD: KPK Jangan Lempar Kasus Century ke MK

Mahfud MD Berkunjung ke Redaksi VIVAnews.Com
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, tidak ada aturan hukum yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden hanya bisa diperiksa jika masa jabatannya sudah habis. Di muka hukum, tidak ada perlakuan khusus.

"Saya sudah berdiskusi dengan beberapa guru besar di UGM. Tidak ada UU yang mengatur itu," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 21 November 2012.

Kapan Bumi Kiamat?

Hal ini menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan, pihaknya tidak berwenang mengusut Boediono dalam kasus Century karena jabatan yang bersangkutan sebagai wapres tergolong warga negara istimewa. 

Mahfud meminta agar kasus Century tidak dilempar ke MK. Dia menyarankan KPK mengatakan yang sejujurnya, jika tidak mempunyai bukti hukum dan tidak bisa melanjutkan penanganan kasus Century.

"Tidak benar kalau dikatakan kasus Bank Century itu harus dibawa ke MK dulu. Itu tidak ada hukumnya, jadi tidak usah dikait-kaitkan ke MK. Kalau mau dilempar ke MK itu harus dilakukan melalui pendakwaan politik di DPR yakni impeachment," jelas Mahfud.

Dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, kata Mahfud, pelanggaran yang dilakukan presiden dan wakil presiden yang menyangkut suap, korupsi, dan sebagainya harus dibedakan dalam dua konsep, yakni konsep hukum pidana dan tata negara.

Dalam konsep hukum pidana, pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden berupa suap akan berujung ke hukum pidana yang harus diselidiki, lalu disidik kemudian diajukan ke pengadilan.  "Itu perlu waktu lama bertahun-tahun. Ujung dari korupsi di hukum pidana itu adalah penjara atau pembebasan dari hukuman," jelasnya.

Sementara di hukum tata negara, suap dan korupsi melahirkan penafsiran konstitusi yang diberi waktu 90 hari dan harus selesai. "Produknya bukan hukuman namun pernyataan dari MK. MK hanya menyatakan benar atau tidak, tapi yang menghukum atau tidak menghukum itu MPR," jelasnya.

Kondisi Gaza Jauh Lebih Hancur Dibanding Kota di Jerman Pada Perang Dunia II
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024