Gembong yang Batal Divonis Mati MA Masih Edarkan Narkoba

BNN tangkap 7 napi nusakambangann
Sumber :
  • ANTARA/Idhad Zakaria

VIVAnews - Komisi Yudisial mendesak agar Mahkamah Agung tidak memberi perkara kepada Hakim Agung Imron Anwari.

Desakan ini didasari penangkapan terpidana kasus narkoba, Hillary K Chimize di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hillary batal divonis hukuman mati dan dirubah menjadi 12 tahun penjara, karena upaya hukum peninjauan kembalinya dikabulkan majelis PK yang terdiri dari Hakim Imron Anwari, Hakim Timur P Manurung, dan Hakim Suwardi.

"Imron harus ditarik dalam menangani perkara di MA. Mulai sekarang majelis itu jangan lagi diberi perkara," tegas Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki di gedung KY, Jakarta, Rabu, 28 November 2012.

Ditangkapnya Hillary, kata Suparman akan menjadi petunjuk yang signifikan bagi Komisi Yudisial untuk membongkar ketidakberesan hakim-hakim agung di Mahkamah Agung.

Putusan majelis hakim yang membebaskan Hillary dari hukuman mati pun harus dikaji kembali.

"Jangan berlindung terus dibalik independensi hakim. Kalau tidak fair ya harus diperiksa, jangan menghindar di balik independensi hakim, jangan dijadikan tameng," Suparman menjelaskan.

Seperti diketahui, Hakim Imron Anwari telah dua kali membatalkan vonis mati bagi terdakwa narkoba. Pertama perkara WN Nigeria Hillary K Chimezie sebagai pemilik 5,8 kilogram heroin, dibatalkan dan diganti dengan hukuman 12 tahun penjara.

Perkara kedua, pemilik pabrik ekstasi, Hangky Gunawan yang seharusnya dihukum mati diganti dengan dengan hukuman 15 tahun penjara. (eh)

Sukses Digelar, Turnamen PBSI Sumedang Open 2024 Diharap Lahirkan Atlet Terbaik
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Saat Berdoa di Rakornas Pilkada, PAN Yakin Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Gelar Rakornas Pilkada, PAN Harap Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024