Alumni Laporkan Rektor UNAS ke Polisi

Ijazah Universitas Nasional
Sumber :
  • Siti Ruqoyah/VIVAnews

VIVAnews - Alumni Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) melaporkan Rektor dan Dekan UNAS ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan terkait dikeluarkannya ijazah resmi tanpa tertulis akreditasi di dalamnya.

Akibat dari tidak adanya tulisan akreditasi tersebut, para alumni Fakultas Hukum Unas tidak dipercaya jika melamar pekerjaan.

Menurut kuasa hukum pelapor, Rangga Lukita Desnata, pihak Universitas Nasional masih menuliskan akreditasi A Fakultas Hukum di dalam website, brosur dan bahkan saat ujian skripsi.

"Tetapi setelah diselidiki, masa akreditasi A nya sudah habis sejak Oktober 2011 lalu. Klien kami wisudanya pada September 2012 dan di ijazah tidak ada tulisan akreditasi," ujar Rangga usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis 6 Desember 2012.

Dalam laporannya dengan nomor polisi TBL/4208/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum tanggal 6 Desember 2012 tertulis : Terlapor yakni Drs. El Amry Bermawi Putra selaku Rektor Unas dan Surajiman SH, M.Hum selaku Dekan.

Rangga mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan langsung kepada rektorat mengenai hal tersebut, tetapi tidak membuahkan hasil. Bahkan mereka sudah melaporkan kejadian ini ke Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Komnas HAM.

Dalam penjelasan Dikti, kata Rangga, setiap universitas yang mengeluarkan ijazah, diwajibkan untuk menuliskan akreditasi fakultas tersebut. Pihaknya menduga jika ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Nasional adalah palsu alias bodong.

"Kemudian diperkirakan 2 gelombang wisudawan yang sudah mengantongi ijasah bodong tersebut. Tahun ini ada 2 gelombang wisudawan. Satu gelombangnya saja bisa ratusan mahasiswa. Belum lagi yang nanti akan mendaftar," kata Rangga.

Bukti-bukti yang dibawa oleh pihaknya untuk melaporkan, berupa ijazah atas nama Mustari Sulaiman, ijazah atas nama Irni Febriyani, bukti online dari website UNAS, bukti surat BAN-PT Tentang Penerimaan Berkas Usulan Akreditasi tanggal 18 Oktober 2012, bukti Surat Keputusan (SK) tentang sidang skripsi tanggal 10 Agustus 2012, bukti acara sidang skripsi tanggal 1 September 2012 dan buku panduan mahasiswa baru.

Pasal yang mereka laporkan yakni pasal 68 ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetesi, gelar akademik, profesi dan/ atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan. Sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Pasal 61 ayat (2) UU No 20 tahun 2003 tentang, Ijazah yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselengarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Pasal 42 ayat (1) Undang-undang no 12 Tahun 2012 tentang, ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu progran studi terakreditasi yang diselengarakan oleh Perguruan Tinggi dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Mustari Sulaiman, salah satu korban mengaku tidak pernah mengetahui bahwa akreditasi Fakultas Hukum UNAS bermasalah. Bahkan saat dirinya menjalani sidang skripsi, pihak fakultas masih menyebutkan jika akreditasi kampusnya masih A.

"UNAS tidak pernah memberi tahu secara lisan dan tulisan bahwa akresitasinya bermasalah, waktu kami sidang skripsi masih dikasih tahu kalau akreditasinya A. Ketika wisuda tulisan di ijazah tidak tertulis akreditasi, jangan-jangan ini ijazahnya dibikin percetakan," kata Mustari.

Perkembangan Terbaru Pengobatan TBC Resisten Obat, Bikin Cepat Sembuh dengan Obat Ini!
Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta,  (Foto ilustrasi)

Relawan Prabowo Batal Gelar Aksi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Situasional Depan MK

Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, meski aksi damai relawan Prabowo Gibran batal menggelar aksi

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024