Abraham Teken Sprindik Kasus Century

Evaluasi Kinerja KPK di Komisi III DPR
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin


VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad akhirnya menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

"Sprindik Century tadi pagi sudah saya tandatangani," kata Abraham di kantornya, Jumat 7 Desember 2012.

Abraham menjelaskan, tersangka kasus ini masih tetap Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah, keduanya merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century DPR RI pada Selasa 20 November lalu, Abraham Samad telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus Century yang menyimpulkan Budi Mulya dan Siti Fadjrijah sebagai tersangka.

Budi Mulya dan Siti Fadjriyah diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan saat pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dengan nilai hampir Rp700 miliar.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi penyalahgunaan dalam penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pada 2008 lalu. (sj)

Terpopuler: Klaim Israel soal Iran Disebut Halu, Ribuan Pendukung Prabowo Siap Jadi Amicus Curiae
Ilustrasi Zodiak

Ramalan Zodiak Jum’at 19 April 2024, Sagitarius: Teman dekat Mungkin Mengkhianatimu

Ramalan zodiak Jum’at, 19 April 2024. Sagitarius, waspadalah terhadap kemungkinan pengkhianatan dari seorang teman dekat. Jangan ragu mengejar peluang bisnis baru Pisces.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024