Hari Ini Hakim Agung Yamanie Diperiksa Majelis Kehormatan

Hakim Agung Achmad Yamanie
Sumber :
  • Situs Mahkamah Agung

VIVAnews - Hakim Agung Achmad Yamanie hari ini, Selasa 11 Desember 2012, akan menyampaikan pembelaannya di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Sidang Majelis akan digelar di Gedung Mahkamah Agung pukul 09.00 WIB. Hakim Yamanie menjadi sorotan terkait skandal pemalsuan putusan terpidana gembong narkoba, Hengky Gunawan.

"Saya berharap yang bersangkutan bisa datang agar segera selesai persoalannya. Tapi kalau tidak datang ya dipanggil lagi," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, kepada VIVAnews.

Mahkamah Agung telah memberikan sinyal akan menjatuhkan hukuman berat kepada Hakim Yamanie yang diduga melanggar kode etik itu. “Mengarah ke sanksi berat,” ujar Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, beberapa waktu lalu.

MA telah menunjuk tiga Ketua Muda MA untuk mengadili Hakim Agung Achmad Yamanie melalui Majelis Kehormatan Hakim. Ketiganya adalah Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E. Lotulung, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar, dan Ketua Muda Perdata Khusus M. Saleh.

Ketiga hakim agung MA tersebut akan bergabung dengan empat komisioner Komisi Yudisial, yakni Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri, dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.

Hakim Yamanie merupakan salah satu anggota majelis pemeriksa perkara Peninjauan Kembali kasus Hengky Gunawan, pemilik pabrik narkoba dan pengedar narkoba jenis ekstasi di Surabaya. Pertengahan Agustus 2011, majelis ini memutuskan untuk memotong vonis Hengky, dari pidana mati menjadi 15 tahun.

Putusan bernomor 39/PK/Pid.Sus/2011 itu menuai kritik karena pertimbangan potongan hukuman tersebut dinilai tak masuk akal. Majelis berpendapat, pidana mati melanggar hak asasi manusia. Padahal hukum positif Indonesia mengenal vonis mati untuk kejahatan-kejahatan serius, termasuk narkoba.

Kejanggalannya tak cuma itu. Dalam putusan PK yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, tempat awal kasus ini disidang tahun 2006, vonis bagi Hengky tertulis lebih rendah lagi, yaitu 12 tahun.

Perubahan vonis ini kemudian terungkap ke media massa. MA pun bergerak cepat dengan memeriksa semua anggota majelis hakim kasus itu, termasuk Hakim Agung Yamanie.

Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Guna Bantu Petani Banyuasin Kembangkan Usaha
Red Sparks vs Indonesia All Star

Ungkapan Terima Kasih Megawati Usai Red Sparks Vs Indonesia All Star

Megawati Hangestri Pertiwi datang bersama Red Sparks ke Jakarta untuk bertanding melawan Indonesia All Star di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024