Puluhan Petani Akan Jalan Kaki dari Jambi ke Istana

Petani jalan kaki dari Jambi ke Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Ramond

VIVAnews - Puluhan petani dan warga Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba di Jambi melakukan aksi jalan kaki (long march) dari Jambi menuju Istana Negara, Jakarta. Aksi yang bakal berjarak sekitar 1.000 kilometer dimulai dari kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, pukul 12.12 WIB, Rabu 12 Desember 2012.

Aksi dilakukan oleh petani dari tiga tempat di Jambi, yaitu SAD 113, petani Kunangan Jaya II Kabupaten Batanghari, dan Petani Mekar Jaya Kabupaten Sarolangun. Mereka korban perampasan tanah oleh sejumlah perusahaan.

Menurut Zulham, aktivis Serikat Tani Nasional (STN) dan Partai Rakyat Demokratik (PRD), aksi long march ini dilakukan sebagai upaya dukungan terhadap ratusan petani yang sudah terlebih dahulu melakukan aksi di depan Istana Negara. "Teman-teman petani yang sudah di Jakarta belum mendapat tanggapan dari Menteri Kehutanan. Makanya, ratusan petani ini menyusul untuk memberikan dukungan," katanya kepada wartawan.

Aksi long march ini juga akan diikuti oleh petani yang ada di Sumatera Selatan dan Lampung. Sehingga sampai di Jakarta diperkirakan ada ribuan petani yang sampai di depan Istana Negara. "Tujuan jalan kaki ini untuk menunjukan bentuk kebulatan tekad petani dalam mendapatkan hak tanah mereka," ujarnya.

Selain itu, sepanjang perjalanan menuju Jakarta, petani akan memberikan selebaran terkait persoalan sengketa lahan yang dihadapi petani dengan perusahaan perkebunan yang ada di Jambi. "Petani dan SAD yang berjalan kaki tetap diawasi oleh tim medis yang siap mengikuti menggunakan mobil," ujarnya.

Hal senada dikatakan Yoris Sindu Sunarjan, Ketua komite pimpinan pusat STN, persoalan agraria yang dihadapi Petani di Jambi sudah semakin parah. Berdasarkan data yang mereka miliki, Jambi merupakan provinsi peringkat satu yang memiliki persoalan agraria. "Dengan adanya upaya aksi jalan kaki ini, semoga petani bisa mendapatkan haknya kembali," ujarnya.

Adapun tuntutan petani dan SAD yang dibawa ke Jakarta yaitu menuntut kepada pemerintah untuk konsisten dan setia menjalankan perintah konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Menuntut kepada pemerintah untuk segera melaksanakan UU Pokok Agraria tahun 1960.

Selain itu juga menuntut pengembalian tanah masyarakat adat SAD 113 seluas 3.550 hektare, petani Kunangan Jaya II seluas 7.975 hektare, dan petani Mekar Jaya seluas 3.482 hektare. Dan terakhir menuntut pencopotan Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan. (eh)

Banjir Bandang Terjang Pemandian Teroh-teroh Langkat, 1 Tewas dan 6 Luka-luka
Pemain Bhayangkara FC rayakan gol Radja Nainggolan

Bhayangkara FC Resmi Terdegradasi ke Liga 2

Bhayangkara FC resmi menjadi tim kedua yang harus terdegradasi ke Liga 2 musim depan. The Guardian menyusul langkah Persikabo  1973 yang sudah degradasi terlebih dahulu.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024