MK Tolak Uji Materiil APBN & APBN-P Dana Bencana Sidoarjo

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil UU APBN dan APBN-P 2012. Substansi pengujian aturan tersebut terkait alokasi dana untuk penanggulangan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.

Secara aklamasi, sembilan Hakim Konstitusi menilai pasal-pasal yang digugat pemohon yang tergabung dalam “Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo” tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK mengakui, semburan di Sidoarjo tersebut merupakan bencana yang berdampak luas terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Dengan demikian, perlu ada upaya penanggulangan bencana lumpur Sidoarjo berupa tindakan yang cepat dan terukur dengan tujuan agar masyarakat sekitar yang terkena musibah bencana dapat segera ditolong dan dibebaskan dari segala dampak bencana. "Ini merupakan prioritas bagi Pemerintah," kata Majelis Hakim MK yang membacakan putusan secara bergantian, Kamis 13 Desember 2012.

Tapi, tegas Hakim MK, hal ini tidak mengenyampingkan pembebanan tanggung jawab utama kepada PT Lapindo Berantas untuk menyelesaikan dampak sosial dari bencana yang timbul.

Penanggulangan bencana di Sidoarjo oleh Pemerintah tersebut, imbuh MK, sejalan dengan Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang berbunyi, "Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.”

Dalam penjelasan pasal itu, kata Hakim MK, tertuang bahwa bencana tersebut meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. "Termasuk bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit," demikian dijelaskan MK.

Hal ini tidak berarti meniadakan kewajiban dan tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc. atas penanganan masalah sosial kemasyarakatan. "Yaitu membayar ganti kerugian dengan membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo pada wilayah Peta Area Terdampak (PAT)."

Gugatan ini diajukan tiga orang warga, yaitu Letnan Jenderal Mar (Purn) Suharto, Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Mereka merasa dirugikan jika APBN disalurkan untuk penanggulangan bencana lumpur di Sidoarjo. Mereka pun mengajukan uji materii terhadap Pasal 18 UU nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P 2012 dan Pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. (umi)

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita Minta Rp100 Juta Ditangkap
Frislly Herlind

Perdana Jajal Action di Film Horor Marni The Story of Wewe Gombel, Frislly Herlind Rasakan Hal Ini

Diakui Frislly, dirinya sempat mengalami memar-memar saat proses latihan action, namun ia tidak merasakan sakit sama sekali.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024