MA: Petikan Kasasi Susno Sudah Dikirim ke PN Jaksel

Susno Duadji Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, menyatakan pihaknya sudah mengirimkan petikan putusan kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Susno Duadji, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Djoko, petikan sudah dikirim beberapa waktu lalu.

"Untuk salinan putusan belum. Tapi, petikannya sudah," kata Djoko saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 15 Desember 2012.

Djoko kemudian meminta VIVAnews menghubungi PN Jaksel untuk mengonfirmasi. Namun, ketika dikatakan bahwa PN Jaksel belum menerima, Djoko berjanji akan segera mengeceknya ke panitera MA.

"Seharusnya sudah, putusannya kan sudah lama. Saya sudah menerima tembusannya," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara PN Jaksel, Matheus Samiadji, ketika dihubungi VIVAnews mengatakan pihaknya belum menerima petikan putusan Susno dari MA. "Belum ngerti saya, sudah turun atau belum. Coba nanti saya cek," jelasnya.

Samiadji menjelaskan, proses pengiriman petikan putusan kasasi ke pengadilan negeri biasanya tidak berlangsung lama. Meskipun juga tidak bisa langsung begitu putusan diketok. "Tidak lama, kalau mengirim sekitar tiga hari," ujarnya.

Samiadji menambahkan, begitu petikan diterima akan segera diteruskan ke Kejaksaan Negeri sebagai pihak eksekutor. Dengan petikan itu, dia melanjutkan, kejaksaan dapat melakukan eksekusi.

"Itu ditandatangani hakim agungnya. Cuma kadang kejaksaan menunggu salinan. Petikan itu supaya eksekusi cepat dilaksanakan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, menegaskan pihaknya siap mengeksekusi mantan petinggi Polri tersebut. Namun demikian, Untung mengatakan pihaknya belum bisa mengeksekusi yang bersangkutan, karena belum menerima salinan putusan itu.

"Nanti saya cek ke Kejari Jaksel," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, MA menolak upaya kasasi yang diajukan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan.

Vonis atas Susno diketok 22 November 2012 dengan anggota majelis hakim kasasi, antara lain Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M Zaharuddin Utama.

Adapun nomor register perkara ini adalah 899 K/PID.SUS/2012. Perkara masuk MA pada 24 April 2012 dan mulai didistribusikan di antara anggota majelis mulai 9 Mei 2012.

Susno divonis 3,5 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

Susno juga terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Para hakim juga menilai bahwa dari fakta dalam persidangan terbukti bahwa Susno memangkas dana hibah untuk pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dana itu dipakai bersama-sama dengan sejumlah orang yang juga diadili dalam kasus ini.

Selain hukuman penjara dan membayar denda itu,  Susno diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Kalau tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan tetap alias setelah keputusan di Mahkamah Agung, maka harta bendanya akan disita. (art)

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal
Bea Cukai tindak ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Tarif cukai yang naik secara terus menerus dinilai memberatkan pelaku usaha dan membuat rokok ilegal semakin subur.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024