- Antara/Agus Bebeng
VIVAnews - KPU Jawa Barat menunggu penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diserahkan masing-masing kandidat peserta pilkada 2013. Laporan harta kekayaan merupakan salah satu syarat utama pendaftaran calon Gubernur ke KPU Jawa Barat.
"Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara masing-masing pasangan calon gubernur dan wakilnya sampai sekarang belum kita terima dari KPK," ujar Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di Bandung, Jawa Barat, Kamis 20 Desember 2012.
Yayat menjelaskan, saat ini KPU Jawa Barat baru menerima surat tanda terima LHKPN. Itu sekadar bukti awal dari para calon yang telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Setiap pasangan calon wajib mendaftarkan harta kekayaan ke KPK, ada surat tanda terimanya. Nah, yang diterima oleh KPU Jabar dari setiap pasangan calon itu surat tanda terima itu. Bukan hasil laporannya," kata dia.
KPU Jawa Barat mengharapkan KPK bisa segera menyelesaikan penilaian terhadap LHKPN masing-masing kandidat peserta pilkada itu. "Perkiraan saya, KPU akan menerima laporan harta kekayaan kelima pasangan calon itu menjelang masa-masa kampanye," katanya.
Yayat menambahkan KPU akan membeberkan LHKPN hasil audit KPK pada masyarakat. "Kalau sudah ada, ya tentunya akan kita beberkan kepada masyarakat. Kita akan transparan soal laporan harta kekayaan masing-masing calon," tandasnya. (umi)