Sanksi Kepada Hakim Agung Beri Efek Jera?

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews- Komisioner Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Yusuf, berharap dengan sanksi pelanggaran berat yang dijatuhkan kepada hakim agung dapat memberikan peringatan bagi hakim lain.

Inggris, AS Berikan Sanksi pada Tokoh Militer Terkemuka Iran Usai Serangan Terhadap Israel

"Itu berefek tak hanya di bawah, tapi juga hingga MA," ujar Jaja di Jakarta, Sebtu 22 Desember 2012.

Ia menilai sudah ada perubahan di daerah, dimana hakim mulai berhati-hati, tidak bisa neko-neko. Hal itu menunjukkan sudah ada perubahan budaya. "Tinggal perasaan itu kongkret tidak, dengan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Jaja.

Komisi Yudisial, lanjutnya, sudah mulai memperketat pengawasan terhadap hakim dan panitera diseluruh Indonesia agar mereka lebih berhati-hati menjalankan tugasnya. Ia juga berharap masyarakat membantu untuk mengawasi kinerja hakim agar lebih baik.

"Sekarang ini masyarakat mulai mampu menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, dengan dibuktikan rekaman dan foto, sehingga memudahkan pembuktian," tuturnya.

Sebelum adanya bukti video dan foto dari masyarakat, KY kesulitan dalam membuktikan pelanggaran yang dilakukan hakim. "Dahulu masyarakat hanya melaporkan melalui praduga sehingga membuat kami kesulitan dalam membuktikannya."

Sebelumnya diberitakan, jumlah pemeriksaan terhadap hakim "nakal" di tahun 2012. Sepanjang 2012, Komisi Yudisial memeriksa 160 hakim yang melanggar etika profesi. Padahal, pada tahun 2011, jumlah hakim yang diperiksa hanya 81 orang.

Ilustrasi cadangan devisa, utang luar negeri, modal asing, dan devisa hasil ekspor.

Utang Luar Negeri RI Februari 2024 Naik Jadi US$407,3 MIliar, Ini Penyebabnya

Bank Indonesia (BI) mencatat, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Februari 2024 sebesar US$407,3 miliar. Jumlah itu mengalami kenaikan US$1,6 miliar dari Januari 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024