Polda DIY: DI 19 Bukan Pelat Nomor Polisi Palsu

Mobil listrik Dahlan Iskan mengalami kecelakaan di Magetan
Sumber :
  • ANTARA/HO/M RISYAL HIDAYAT

VIVAnews - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan pelat nomor DI 19 di mobil Tucuxi bukan pelat nomor palsu. Tidak dikenal adanya tanda nomor kendaraan berawalan huruf DI yang digunakan Menneg BUMN Dahlan Iskan, sehingga tidak ada pemalsuan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) pada mobil itu.

"Pelat nomor DI 19 di Indonesia tidak dikenal. Jadi Tuxuci tidak pakai pelat nomor polisi palsu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Komisaris Besar Kris Erlangga, Rabu, 9 Januari 2013.

Sementara untuk membantu Polda Jawa Timur,  Kepolsian Yogyakarta sudah memintai keterangan kepada K, manajer bengkel modifikasi Kupu-Kupu Malam yang berada di Jalan Kabupaten, Mayangan, Gamping, Sleman. Sementara S, orang yang membuat pelat nomor tersebut juga sudah dimintai keterangan.

"Materialnya juga bukan seperti yang biasa digunakan untuk pembuatan pelat nomor kendaraan, pelat ini tidak dikeluarkan polisi," jelasnya.

Sementara dari keterangan dari K dan S lanjutnya, terdapat keterkaitan. K yang memerintahkan untuk membuat pelat nomor tersebut dan S orang yang mendapat pesanan untuk membuat pelat nomor itu.

"Ongkos pembuatannya Rp40 ribu," katanya.

Lebih lanjut Kris Erlangga mengatakan, pelat nomor semacam itu bisa saja dipasang di kendaraan bermotor, sepanjang kendaraan bermotor tidak berada di jalan umum.

"Mau dipasang di mobil apa pun, kalau mobil itu ada di garasi, di dalam bengkel atau di halaman rumah tidak apa-apa. Tetapi kalau dibawa ke jalan umum maka terjadi pelanggaran lalu lintas," katanya.

Pelanggaran terhadap undang undang lalu lintas terjadi karena pelat nomor tersebut kemudian digunakan di jalan umum. Tapi apakah mobil listrik termasuk kendaraan bermotor dan  seperti yang dimaksud dalam undang undang, masih dalam perdebatan. Namun ia menjelaskan undang undang lalu lintas hanya membedakan kendaraan bermotor dengan tidak bermotor.

"Apakah itu tidak bermotor? Di undang undang yang disebut tidak bermotor seperti sepeda, becak, gerobak dan sebagainya," katanya. (eh)

Masih Hangat, Presiden Iran Bujuk Pakistan Gabung Aliansi Anti-Israel
(Foto Ilustrasi) Antrean pengguna KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

5 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Depok Termasuk?

DKI Jakarta adalah kota dengan biaya hidup termahal. Biaya ini dihitung berdasarkan nilai konsumsi rata-rata rumah tangga per bulan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024