MK Izinkan Tukang Gigi Buka Praktik

Tukang gigi
Sumber :
  • psmkgi.org

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tukang gigi yang mempunyai izin praktik dapat berpraktik kembali. MK mengabulkan permohonan seorang tukang gigi bernama Hamdani Prayogo yang menguji Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang membatasi hak seorang tukang gigi berpraktik.

MK menyatakan Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Praktik Kedokteran bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Sepanjang tidak dimaknai 'Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah'," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2013.

MK juga menyatakan Pasal 78 Undang-undang Praktik Kedokteran bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta adalah tukang gigi."
  
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penghapusan pekerjaan tukang gigi dengan alasan karena pekerjaan tersebut berisiko sehingga hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang berkompetan bukan merupakan penyelesaian yang tepat. "Keberadaan pekerjaan tukang gigi telah lebih dahulu ada sebelum adanya kedokteran gigi di Indonesia. Keberadaan tukang gigi dapat menjadi alternatif lain bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.

Menurut Hamdan, keberadaan tukang gigi dapat menjadi alternatif lain bagi masyarakat karena pemerintah belum dapat menyediakan pelayanan gigi yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. Terkait dengan penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh tukang gigi ataupun juga karena terbatasnya kemampuan yang dimiliki oleh tukang gigi dalam menjalankan pekerjaannya dapat diselesaikan melalui pembinaan, perizinan, dan pengawasan.

"Pembinaan dimaksudkan agar tukang gigi mempunyai pengetahuan dasar ilmu kedokteran gigi sehingga dapat menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana yang dilakukan Pemerintah terhadap dukun beranak yang membantu kelahiran," kata Hamdan.

Pengawasan dimaksudkan untuk mengontrol pekerjaan tukang gigi agar menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah dan memberikan sanksi kepada tukang gigi yang melanggar atau menyalahgunakan pekerjaannya. "Perizinan dimaksudkan sebagai legalisasi tukang gigi untuk menjalankan pekerjaan sesuai kemampuan dan keahlian yang dimiliki tukang gigi," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Hamdan, menurut Mahkamah profesi tukang gigi dapat dimasukkan atau dikategorikan dalam satu jenis pelayanan kesehatan tradisional Indonesia yang harus dilindungi oleh negara dalam suatu peraturan tersendiri. "Berdasarkan penilaian hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pasal 73 ayat (2) UU 29/2004 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat yaitu bertentangan dengan konstitusi jika larangan dalam pasal tersebut diberlakukan terhadap tukang gigi yang telah memiliki ijin dari Pemerintah," kata Hamdan. (sj)

Usai Memilih Mualaf, Davina Karamoy Belum Siap Kenakan Hijab
Denny Cagur

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

Setelah resmi terpilih jadi anggota DPR RI, Denny Cagur mengungkap ke depannya ia akan memprioritaskan karier sebagai wakil rakyat dan mengurangi kegiatan entertainment.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024