Bawa Belati, Kader PKS Ditangkap Saat Kunjungan Wapres

Wapres Boediono di Kongres Nasional Gerakan Indonesia Bersih
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVANews - Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Al Hakim, ditangkap Paspampres dan polisi saat akan salat Jumat di Masjid At Taqwa, di belakang kantor gubernur Jawa Tengah. Ia ditangkap karena kedapatan membawa pisau komando.

Sebelum ditangkap, Luthfi sudah melalui beberapa pos pemeriksaan dan dinyatakan steril. Namun saat hendak masuk ke dalam masjid, ia harus melewati metal detektor yang dipasang Paspampres, dan diketahui ia membawa belati.

Penjagaan di Masjid At Taqwa menjadi ketat karena Wakil Presiden Budiono juga melaksanakan salat Jumat di tempat yang sama.

Hasil penelusuran VIVAnews, diketahui bahwa Luthfi adalah mahasiswa IAIN Surakarta. Ia datang ke Semarang dengan membawa Laporan Pertanggungjawaban penerimaan bantuan sosial bagi Pondok Pesantren Darul Qur'an. Rencananya LPJ itu akan dititipkan ke Fraksi PKS DPRD Jateng.

"Hanya saja ia sampai sudah terlalu siang sehingga kantor fraksi sudah ditutup dan ditinggal salat Jumat," kata Hadi Santosa, salah satu anggota FPKS DPRD Jateng di Semarang, 18 Januari 2013.

Karena sudah ditutup, maka Luthfi segera menyusul untuk salat Jumat.

Dalam penjelasannya melalui telepon, Luthfi mengatakan bahwa ia tidak tahu kalau ada belati dalam tasnya. Sebab sebelumnya ia dititipi sejumlah barang oleh Riando Surkat, temannya yang juga mahasiswa IAIN.

"Saat itu teman saya habis latihan Menwa, terus titip barang-barangnya. Mungkin ia lupa tidak mengeluarkan belati itu. Saya malah tidak tahu ada belati di tas itu," kata Luthfi.

Luthfi sendiri mengaku tidak tahu adanya kunjungan wapres, sehingga merasa terkejut saat dirinya dibawa ke Mapolrestabes Semarang.

Guna memastikan kebenaran pengakuan Luthfi, maka Riando juga diperiksa. Mereka diminta menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa senjata tajam itu memang milik Menwa.

Saat ini dua kader PKS itu masih berada  di Mapolrestabes Semarang untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan penjelasan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, dua kader PKS itu akan dijerat Undang-undang Darurat nomor 9 Tahun 1951.

"Kami sudah memegang bukti," kata Kapolrestabes Semarang. (adi)

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini
Sidang kasus korupsi  (Foto ilustrasi)

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Hakim mencecar saksi sampai tidak berkutit di kasus korupsi Tol MBZ. Dalam hal itu juga diketahui kalau tender sudah disetting siapa pemenangnya. Membuat hakim jadi heran

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024