Ayah dan Anak Tersangka Korupsi Alquran Disidang Bareng

Dendy Prasetya Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 28 Januari 2013.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024

Menurut kuasa hukum Zulkarnaen dan Dendy, Erman Umar, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB. "Keduanya siap menghadapi sidang," kata Erman Umar melalui pesan singkat.

Erman mengatakan dakwaan dua tersangka yang merupakan ayah dan anak itu akan disatukan dalam satu surat dakwaan.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek di Kemenag. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama. Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara Dendy Prasetya, Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut.

Zulkarnaen diduga telah mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran. Zulkarnaen juga memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputer agar memenangkan perusahaan PT BKM.

Pemotor Kaget ke Bengkel Ini Saat Maghrib, Netizen: Tau Kan Kenapa Mereka Bisa Seramai Ini Usahanya

Dalam penyidikan KPK, pengadaan Alquran pada tahun anggaran 2011 dan 2012 masing-masing untuk anggaran 2011 senilai Rp20 miliar dan tahun anggaran 2012 sebesar Rp55 miliar. Dari dua tahun anggaran tersebut total kerugian negara mencapai Rp14 miliar.

KPK menjerat keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (umi)

Tiga bakal Capres Ganjar, Anies dan Prabowo diundang makan siang Jokowi di Istan

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani menegaskan pemilu 2024 sudah selesai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselis

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024