Pendiri PK Yusuf Supendi: Saya Tidak Kaget Presiden PKS Ditangkap

Deklarator PKS Yusuf Supendi semasa hidup.
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Pendiri Partai Keadilan Yusuf Supendi menyatakan tidak kaget Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peringatan keras kepada seluruh kader partai ini sudah disampaikannya sejak tujuh tahun lalu.

"Saya sudah nggak kaget lagi. Saya sudah mengingatkan lama sekali. Kasus ini juga pernah dua kali diangkat di media. Kasus impor daging sapi ini sudah lama terjadi. Yang jadi pertanyaan, kok tiba-tiba yang main presidennya," kata Yusuf Supendi saat dihubungi VIVAnews, Kamis 31 Januari 2013.

Terlibatnya sang Presiden PKS dalam dugaan suap impor daging sapi sangat dia sayangkan, karena telah mempertaruhkan moral partai. "Ini (moral) sangat menentukan hidup matinya PKS. Kalau yang lain kan tidak menggunakan label Islam. Kalau pakai label Islam kan identik bersih, ini malah tidak bersih,"  kata dia.

Kelebihan Pakai Essential Oil, Hadirkan Kekuatan Alam dalam Kehidupan Sehari-hari

Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaqq Tersangka Korupsi Impor Daging Sapi

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaag saat ditangkap dan dibawa mobil KPK, 30 Januari 2013.

Yusuf yakin banyak kader PKS yang tidak tahu apa yang dilakukan elit partai. Dia khawatir masyarakat umum akan memberi penilaian berbeda dan jadi tidak percaya lagi dengan integritas PKS.

Luthfi Hasan ditangkap tadi malam oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus impor daging. Tiga lainnya, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama, dan Ahmad Fathanah, ajudan Luthfi Hasan. Bahkan, dikabarkan Ahmad Fathanah sedang bersama seorang perempuan muda ketika ia ditangkap tangan petugas KPK. Luthfi hingga kini masih diperiksa di KPK.

Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu di mobil Ahmad Fathanah selepas ia bertemu Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna. Selain itu, KPK juga menyita beberapa buku tabungan dan sejumlah berkas dokumen.

Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (sj)

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang
Ilustrasi bendera PDIP

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

Dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2024, ada tujuh orang calon anggota legislatif petahana berhasil mempertahankan kursinya di DPRD Provinsi Jakarta dari daerah pemilihan

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024