"Tak Terima Presidennya Ditangkap, PKS Bisa Ajukan Praperadilan"

Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaqq Tersangka Korupsi Impor Daging Sapi
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahw Partai Keadilan Sejahtera bisa mengajukan praperadilan jika tidak terima Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap para penyidik KPK.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

"Kalau menganggap KPK melakukan diskriminasi dan tidak bisa menerima tindakan KPK, PKS dipersilahkan mengajukan praperadilan," kata Abraham Samad di depan anggota Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Rabu 6 Februari 2013.
MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa


Abraham menjelaskan alasan mengapa presiden PKS itu langsung ditangkap begitu ditetapkan sebagai tersangka kasus impor daging.  Luthfi ditangkap, katanya, karena kasus yang melibatkannya itu hasil operasi tangkap tangan.


"Kasus luthfi kasus tangkap tangan. Namun demikian kami memahami kegelisahan teman-teman di PKS," katanya.


Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menuding KPK melakukan tebang pilih dalam melakukan penangkapan. Hidayat menegaskan bahwa banyak pakar mengatakan ada yang sudah dijadikan tersangka, tapi belum ditangkap. Ada yang disebut luar biasa oleh banyak saksi dan terdakwa tapi tidak dijadikan tersangka.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya