MA: Rekening Mencurigakan Bisa Disita Negara

Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews -
Kabar Duka, Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia
Mahkamah Agung menerbitkan peraturan baru (Perma) yang melengkapi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan Perma bernomor 1 tahun 2013 itu, penyidik bisa memohonkan penyitaan atas rekening-rekening yang dicurigai tersangkut pidana.

Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung

"Diteken tanggal 29 Januari kemarin. Ke depannya ini bisa jadi semacam pembuktian terbalik. Ini berlaku terhadap permohonan perampasan harta kekayaan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi
Ada Apa dengan Lolly? Ungkapan Capek dan Keinginan Hidup Tenang Jadi Sorotan
VIVAnews, Kamis 7 Februari 2013.


Penyidik, kata dia, bisa mengajukan rekening mencurigakan atau tak bertuan ke pengadilan untuk diadili. Melalui hakim tunggal, pengadilan akan memutuskan apakah rekening itu terkait tindak pidana atau tidak. Jika iya, rekening tersebut akan disita untuk negara.


Pengadilan juga memberikan waktu bagi siapapun untuk mengklaim rekening dan transfer-transfer mencurigakan dari dan ke rekening itu. "Tapi, yang bersangkutan harus bisa membuktikan uang dalam rekening tersebut tidak berasal dari tindak pidana. Ada hukum acaranya kok," katanya.


Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa Perma ini merupakan hasil kerja sama MA dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya