Dieksekusi Kejari Jaksel, Anand Krishna Lapor Penculikan

Prashant Gangtani
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan
VIVAnews
Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng
- Terpidana kasus pencabulan, Anand Krishna, melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan atas kasus penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP. Laporan itu juga sebagai upaya perlawanan Anand Krishna atas eksekusi kasus yang menjeratnya.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Putra kandung Anand Krishna, Prashant Gangtani menjelaskan, eksekusi terhadap Anand Krishna dilakukan oleh enam orang jaksa. Keenam jaksa itu melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan Print 54/0.1.14/EP.3/02/2013 yang ditandatangi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nasyhudi.
Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly


"Mereka mengaku dari Kejari Jakarta Selatan. Ada orang yang mengaku Hermawan namun dalam daftar nama di surat perintah penangkapan tidak ada," kata Gangtani saat melapor ke Polda Bali, Jumat, 15 Februari 2013.


Kemarin, kata Gangtani, tim Kejari Jakarta Selatan datang ke padepokan Anand Krishna di Tegallalang Ubud, Gianyar. Upaya eksekusi itu batal dilakukan karena mendapat perlawanan dari keluarga dan sejumlah murid Anand. Menurutnya, kejaksaan tidak punya dasar untuk melakukan eksekusi


"Kita menganggap penangkapan tersebut cacat hukum karena dalam dokumen keputusan tidak mencantumkan empat dari sembilan hal yang mesti diatur sesuai Pasal 197 KUHP. Maka batal demi hukum," kata Gangtani.


Ditambahkan Gangtani, Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus Anand Krishna. Dalam surat bernomor 2.758A/K/PMT/XI/2012, Komnas HAM menyebutkan telah terjadi indikasi pelanggaran HAM dalam proses pemeriksaan khususnya hak keadilan.


"Yang kedua dalam rekomendasi Komnas HAM menyebut putusan Mahkamah Agung Nomor 691 K/Pid/2012 mengandung cacat hukum," tutur Gangtani.


Selain itu, Komisi III DPR RI juga sudah menyatakan akan menegur keras Kejaksaan Agung karena mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).


"Sesuai keputusan MK, putusan yang cacat hukum itu harus diabaikan. Jadi yang ada adalah keputusan sebelumnya, di mana Anand Krishna divonis bebas," imbuh dia.


Atas hal itu, Gangtani melaporkan Kepala Kejari Jakarta Selatan, Nasyhudi atas tuduhan penculikan atau merampas kemerdekaan orang lain sesuai Pasal 333 KUHP ke Polda Bali. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya