Panwaslu Rekomendasikan Presiden Hukum Jokowi

Jokowi jadi juru kampanye Rieke-Teten
Sumber :
  • Darmawan/VIVAnews

VIVAnews - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat melansir berbagai pelanggaran banyak dilakukan oleh sejumlah calon gubernur baik administratif ataupun pidana. Salah satunya, pelanggaran kampanye oleh pejabat negara tanpa izin cuti.

"Pelanggaran dari berbagai hal kita temukan di lapangan, seperti adanya pengerahan kepala desa dan pejabat daerah setempat," ujar Ihat dalam jumpa pers di Rumah Makan Riung Panyileukan, Jalan Cibeunying, Kota Bandung, Kamis 28 Februari 2013.

Ihat menyatakan, sejak tahapan pemutakhiran data bulan Desember 2012, menemukan 76 pelanggaran administrasi, 36 pelanggaran pidana dan 28 pelanggaran kode etik. "Dari tiga kategori yang ada, semuanya ada yang dilaporkan ataupun hanya sebatas temuan di lapangan. Seperti pelanggaran administrasi ada 76, dari temuan yang kita terima sekitar 339. Berdasarkan penelusuran sekitar 111 laporan tersebut gugur, sisanya 218 diteruskan oleh panwas, dan 51 diteruskan ke instansi lain seperti kejaksaan dan polisi," ucap Ihat.

Sedangkan untuk temuan pelanggaran Pidana yakni 36 kasus, dari 60 temuan. Dari jumlah itu, 9 di antaranya dihentikan Polisi, 5 lainnya diteruskan ke kejaksaan.

"Yang diteruskan ke Kejaksaan yakni di Indramayu 3 kasus, Kota Tasik 1 kasus, Kota Sukabumi 1 kasus. Untuk Indramayu yakni adanya pengerahan kepala desa secara massal untuk kampanye nomor 2, sedangkan Kota Tasik adanya keterlibatan Wakil Walikota saat kampanye no 4. Di Sukabumi pun kasus nya sama yakni adanya pengerahan pejabat saat kampanye nomor 4," kata Ihat.

Untuk laporan kode etik, sekitar 28 laporan, dengan temuan di lapangan yakni 28, 21 gugur dan 15 laporan lainnya ditindaklanjuti KPU, 5 laporan lainnya ke instansi lain seperti Kejaksaan dan Polri. "Untuk kode etik, yang paling menonjol adalah kasus anggota Panwas Kabupaten Bekasi yang ketahuan menjadi salah satu ketua sayap organisasi Partai Hanura sehingga harus di-PAW dan dilaporkan ke Bawaslu," kata Ihat.

Untuk pelaporan yang paling mendapatkan perhatian adalah mengenai kehadiran Jokowi pada tanggal 16 Februari 2013 lalu, yang menurut Panwas Jabar tidak disertai surat izin karena beliau merupakan pejabat negara. "Untuk Jokowi, kita sudah rekomendasi sanksi atas pelanggarannya yakni tidak adanya surat pemberitahuan izin cuti kampanye. Hal ini pun tidak berlaku pada Jokowi saja, sejumlah pejabat daerah seperti Wabup Karawang, Bekasi dan Bupati Bogor pun akan diberikan sanksi sama karena kedapatan tidak melakukan cuti saat kampanye," kata Ihat.

Khusus untuk Jokowi, pihak Panwas Jabar merekomendasikan adanya sanksi dari Mendagri atau Presiden.  "Pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pejabat negara, saat kampanye Pilgub sesuai dengan pasal 75 ayat 1,2,3,4 UU no 32 tentang pemerintahan daerah," katanya. (eh)

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa Polri sudah "on the track" dalam menangani kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024