Perpanjang Masa Jabatan, Hakim Konstitusi Akil Mochtar Temui DPR

Ketua MK Mahfud MD (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews – Hakim Konstitusi Akil Mochtar siang ini akan menemui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Akil yang akan habis masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada Agustus 2013 akan ditanya DPR mengenai kesediaannya untuk memperpanjang masa jabatan.

“Saya dipanggil DPR jam 11.00 WIB di Komisi III untuk ditanya apakah mau lanjut jadi hakim konstitusi atau tidak,” kata Akil, Selasa 5 Maret 2013.

Hasil Kolaborasi Kemenag, KPI dan MUI Hasilkan Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024

Masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dengan demikian, hakim konstitusi maksimal dapat menjabat selama dua periode.

Hakim konstitusi yang masa jabatannya juga habis tahun ini adalah Mahfud MD. Masa jabatan Mahfud habis lebih awal dari Akil, yaitu 1 April 2013.

Namun, berbeda dengan Akil yang bersedia memperpanjang masa jabatannya, Mahfud memilih untuk tidak memperpanjangnya. Komisi III DPR pun kemarin telah memilih satu dari tiga calon hakim konstitusi untuk menggantikan Mahfud MD.

Kandidat yang terpilih sebagai hakim konstitusi selanjutnya adalah Arief Hidayat. Arief merupakan Guru Besar dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Pria kelahiran 3 Februari 1956 ini menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, S-2 di Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga, dan S-3 di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. (art)

3 Keputusan Kontroversi Wasit di Laga Timnas Indonesia vs Guinea U-23
Kepala sekolah dan guru binaan mengikuti seminar motivasi.

Bentuk Nilai Moral dan Budi Pekerti, Kepala Sekolah dan Guru Binaan Ikut Seminar Motivasi

Seminar Motivasi ini dibawakan oleh Jamil Azzaini selaku motivator yang membina para kepala sekolah dan guru mengenai Pilar Karakter yang bertujuan membentuk nilai moral.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024