Kasus Century, KPK Periksa Mantan Deputi Gubernur BI

Siti Ch Fadjrijah
Sumber :
  • bi.go.id
VIVAnews
Seluruh Personel AD, AL dan AU Dilarang Pakai iPhone, Bolehnya Samsung
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah, terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, Rabu 6 Maret 2013.

Menhan AS Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi BM (Budi Mulya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Selain Siti, KPK juga memeriksa Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dan Staf Gubernur BI dan Analis Eksekutif Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Onny Wijanarko.
Bank Sumut Promosikan Pariwisata Danau Toba Melalui Pertemuan BPD se-Indonesia


Halim Alamsyah dan Onny Wijanarko juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. Penetapan Siti Fadjrijah dan Budi Mulya sebagai tersangka dikemukakan KPK dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR pada 20 November 2012.


Berdasarkan laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas kasus Century, Budi Mulya mendapat aliran dana Rp1 miliar, sedangkan Siti Fadjridjah memberikan disposisi pemberian dana talangan Bank Century walaupun Century dinilai tak layak menerimanya.


Dalam pengusutan kasus Bank Century yang telah dimulai KPK sejak Desember 2009 ini, KPK telah memeriksa 153 saksi. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya